Kendaraan Bekas Bebas BBNKB, Pemilik Diimbau Segera Balik Nama

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Aturan tersebut berlaku secara nasional dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Penghapusan ini berlaku untuk transaksi kendaraan bermotor bekas, bukan kendaraan baru dari dealer.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. “Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” kata Fatoni, Minggu (19/5/2025).

Berikut rincian aturan dan biaya terkait balik nama kendaraan bekas:

  1. BBNKB Dihapus untuk Kendaraan Bekas
    Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2022, objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama, yaitu pembelian kendaraan baru dari dealer.

  2. Berlaku untuk Penyerahan Kedua dan Seterusnya
    Transaksi kendaraan bekas (penyerahan kedua, ketiga, dan seterusnya) tidak lagi dikenakan BBNKB. Kebijakan ini berlaku merata di seluruh Indonesia.

  3. Pentingnya Balik Nama Sesuai Pemilik Asli
    Fatoni mengimbau masyarakat segera mengurus balik nama agar identitas kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya, baik untuk sepeda motor maupun mobil.

  4. Manfaat bagi Asuransi dan Keamanan
    Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menekankan pentingnya kesesuaian data kepemilikan kendaraan dalam proses klaim asuransi dan penanganan korban kecelakaan.

  5. Biaya yang Masih Berlaku Saat Balik Nama:

    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

    • Biaya administrasi STNK

    • Biaya penerbitan pelat nomor baru dan BPKB

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan bekas untuk memperbarui data kepemilikan secara sah, sehingga meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan dan mempercepat layanan publik, termasuk dalam klaim asuransi dan identifikasi kecelakaan lalu lintas. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB