Kemendagri Dorong Kerja Sama KPBU dalam Pengelolaan Air Minum di Kota Malang

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengambil langkah strategis dalam penyediaan sumber daya air minum yang layak dan aman bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dapat segera dilakukan adalah mengoptimalkan pemanfaatan Water Treatment Plant (WTP) sebagai instalasi pengolahan air minum yang telah dibangun.

“Bangunan Water Treatment Plant (WTP) merupakan instalasi pengolahan penyediaan air minum. Di mana penyediaan air minum adalah urusan wajib layanan dasar untuk memenuhi hak rakyat atas air, khususnya di Kota Malang, sehingga WTP diharapkan segera dimanfaatkan/dioperasionalkan setelah proses perizinan selesai,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) Budi Ernawan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengelolaan Sumber Daya Air Kota Malang – WTP Sungai Bango di Ruang Rapat Buton Lantai 6 Direktorat Koorsup Wilayah III, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Budi menjelaskan, dalam rangka mendukung program percepatan akses air minum perkotaan menuju 2045, Kemendagri mendorong kerja sama bisnis antara BUMD air minum dengan sektor swasta maupun melalui skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Kerja sama bisnis yang dilakukan oleh perusahaan air minum milik Pemda dapat mencakup berbagai bentuk kemitraan dan usaha bersama untuk mencapai tujuan yang lebih baik dalam penyediaan layanan air minum. Bentuk kerja sama yang dilakukan bisa dalam bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau kerja sama pendayagunaan ekuitas (joint venture), ataupun bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti kerja sama B to B dengan skema Build, Operate, and Transfer (BOT) atau dalam bentuk KPBU,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Budi menegaskan, Pemkot Malang perlu memastikan proses kerja sama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

Ia menambahkan, Pemkot Malang telah menjalin perjanjian sewa antara Pemkot Malang dengan Perumda Air Minum Tugu Tirta sesuai Perjanjian Nomor: 030/119/35.73.503/2023 dan Nomor Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang: 116/0028/35.73.503/2023. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 22 Juni 2023 oleh Sekretaris Daerah Kota Malang dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta, dengan jangka waktu lima tahun sejak 22 Juni 2023 hingga 22 Juni 2028.

Objek perjanjian ini mencakup BMD berupa tanah seluas 14.849 m² yang terdiri dari bagian Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Kelurahan Pandanwangi dan sebagian lahan eks bengkok Kelurahan Pandanwangi.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kemendagri Minta TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda Perkuat Strategi Pembiayaan Program
Wiyagus: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Wujudkan Banjar Bebas TB
Program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu Didorong Selaras dengan Prioritas Pembangunan Daerah
Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Bersinergi Perkuat Tata Kelola demi Kesejahteraan Masyarakat
Wamendagri Ribka Haluk: Potensi NTT Harus Dioptimalkan lewat Inovasi dan Transformasi
Wamendagri Bima Arya Soroti Peran Kepala Daerah dalam Menjamin Kebebasan Beragama
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penanganan TB
Wamendagri Ribka Haluk Ajak NTT Hijaukan Lingkungan Lewat Gerakan Indonesia ASRI

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:04 WIB

Kemendagri Minta TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda Perkuat Strategi Pembiayaan Program

Selasa, 22 September 2026 - 10:56 WIB

Wiyagus: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Wujudkan Banjar Bebas TB

Selasa, 22 September 2026 - 10:18 WIB

Program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu Didorong Selaras dengan Prioritas Pembangunan Daerah

Selasa, 22 September 2026 - 09:00 WIB

Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Bersinergi Perkuat Tata Kelola demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 21 September 2026 - 23:30 WIB

Wamendagri Bima Arya Soroti Peran Kepala Daerah dalam Menjamin Kebebasan Beragama

Berita Terbaru