Kemendag Siap Angkat Isu Lartas Singkong dalam Forum Kemenko Perekonomian

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tindak lanjut dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang telah lebih dahulu diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tindak lanjut dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang telah lebih dahulu diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

JENDELANUSANTARA.COM, BandarLampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan kesiapan untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dalam forum koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang telah lebih dahulu diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Ini menjadi kabar baik bagi para petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami juga intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor,” ujar Gubernur Mirza.

Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci). Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan respons atas gejolak harga yang merugikan produsen lokal.

“Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah langkah sementara yang kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih komprehensif,” lanjutnya.

Kementerian Perdagangan melalui Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menyatakan bahwa pihaknya telah membahas usulan lartas secara internal dan siap mengangkat isu ini dalam forum koordinasi lintas kementerian. Pembahasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa Pemprov tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk penguatan regulasi. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga di lapangan dilakukan bersama aparat kepolisian dan DPRD.

“Langkah ini bukan hanya soal harga, tapi tentang keberpihakan. Kita ingin petani singkong Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah dan nasional,” pungkas Gubernur Mirza. (Sya)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Jihan Nurlela Dorong Lulusan Universitas Indonesia Mandiri Berkontribusi bagi Pembangunan
Aksi Bersih-Bersih Pasar, Jihan Nurlela Tekankan Pentingnya Kepedulian Lingkungan
Bukti Komitmen Tata Kelola ASN, Pemprov Lampung Terima Penghargaan BKN
Lampung Catat Rekor Pemotongan 24.986 Ekor Sapi Kurban pada Iduladha Tahun Ini
Mirza Terima PTPN IV, Fokus Benahi Tata Kelola dan Produktivitas Perkebunan Sawit
Pemprov Lampung Tekankan Pentingnya CSR Berkelanjutan demi Mendukung Kesejahteraan Masyarakat
Tanda Tangan Kesepakatan Bersama, Lampung Buka Jalan Mega Proyek Energi di Katibung
Terima Kohati HMI, Jihan Nurlela Motivasi Perempuan Muda Menjadi Agen Perubahan

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:20 WIB

Jihan Nurlela Dorong Lulusan Universitas Indonesia Mandiri Berkontribusi bagi Pembangunan

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:10 WIB

Aksi Bersih-Bersih Pasar, Jihan Nurlela Tekankan Pentingnya Kepedulian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:30 WIB

Bukti Komitmen Tata Kelola ASN, Pemprov Lampung Terima Penghargaan BKN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:14 WIB

Lampung Catat Rekor Pemotongan 24.986 Ekor Sapi Kurban pada Iduladha Tahun Ini

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:06 WIB

Mirza Terima PTPN IV, Fokus Benahi Tata Kelola dan Produktivitas Perkebunan Sawit

Berita Terbaru

OPINI

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Minggu, 7 Jun 2026 - 19:01 WIB