JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus meluas. Hingga Rabu (12/8/2026), sekitar 942 hektare kawasan dilaporkan terdampak kebakaran. Sejumlah akses wisata Bromo pun ditutup sementara untuk mendukung proses penanganan dan menjaga keselamatan pengunjung. Sementara itu, penyebab pasti kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab masih dalam penelusuran.
Pakar Hukum Pidana Lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Yeni Widowaty, S.H., M.Hum., menilai penelusuran penyebab kebakaran menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban hukum. Aparat perlu mengidentifikasi titik awal api dan menelusuri aktivitas manusia di sekitar lokasi untuk mengetahui apakah kebakaran dipicu faktor alam, kesengajaan, atau kelalaian.
“Kalau sudah ditemukan titiknya, kemudian dicari sumbernya dari mana. Apakah kebakaran itu karena sengaja dibakar atau, misalnya, ditemukan puntung rokok. Kalau membuang puntung rokok pada musim kemarau yang kering seperti ini, sebetulnya orang sudah tahu dampaknya. Jadi, siapa yang melakukan itu harus dicari dan ditelusuri,” jelas Prof. Yeni saat ditemui di UMY, Kamis (13/8).
Menurut Prof. Yeni, perbuatan yang dilakukan karena kelalaian tetap dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana meskipun pelaku tidak memiliki niat untuk merusak lingkungan. Perbedaan antara kesengajaan dan kealpaan akan berpengaruh terhadap pertanggungjawaban dan sanksi yang dikenakan.
“Orang melakukan suatu perbuatan itu bisa dihukum karena kesengajaan, bisa juga karena kealpaan. Jadi, walaupun misalnya lalai, bukan berarti kemudian tidak dipertanggungjawabkan. Hanya saja, kalau kelalaian, tentu sanksinya lebih ringan dibandingkan dengan kesengajaan. Jadi, tidak menghilangkan pertanggungjawabannya,” kata Prof. Yeni.
Ia menambahkan, dampak kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya berupa hilangnya vegetasi, tetapi juga dapat merusak habitat dan mengancam satwa yang hidup di dalamnya. Karena itu, apabila nantinya ditemukan pihak yang terbukti bertanggung jawab, penanganan hukum menurutnya tidak cukup berhenti pada aspek pidana, tetapi juga perlu memperhatikan kerugian dan pemulihan lingkungan.
Penegakan Hukum Lingkungan Perlu Dioptimalkan
Dari sisi regulasi, Prof. Yeni menyebut Indonesia telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menangani kerusakan lingkungan dan kawasan konservasi, mulai dari peraturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, hingga kehutanan. Sejumlah ketentuan terkait pidana lingkungan juga telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.
“Undang-undangnya sudah banyak. Kita sudah punya Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Undang-Undang Kehutanan. Yang kurang itu penegakan hukumnya yang harus lebih optimal,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum mengoptimalkan penyelidikan untuk menemukan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. Proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti, mulai dari identifikasi titik awal api, penelusuran aktivitas di sekitar lokasi, hingga pemeriksaan saksi.
“Untuk mencari pelaku itu berarti ditelusuri siapa yang lewat di sini, paling tidak ada saksi. Kalau sudah teridentifikasi, baru kemudian dilihat apakah dia sengaja atau karena lalai. Setelah itu, baru ditentukan lingkungan mana yang rusak, siapa yang dipertanggungjawabkan secara pidana, kemudian bagaimana ganti kerugiannya dan pemulihan lingkungannya,” ungkap Prof. Yeni.
Menurutnya, kehati-hatian dalam proses penyelidikan menjadi penting agar pertanggungjawaban hukum benar-benar diberikan kepada pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran. Terlebih, penyebab kebakaran Bromo saat ini masih dalam penelusuran sehingga penegakan hukum harus bertumpu pada bukti yang kuat.
Prof. Yeni menegaskan, penanganan kebakaran kawasan konservasi pada akhirnya tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman api. Penelusuran penyebab, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta pemulihan ekosistem perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penanganan karhutla. (lsi)
Sumber : Humas umy














