JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara atau obstruction of justice, Marcella Santoso, mengakui kepada penyidik telah membuat sejumlah konten negatif yang menyerang institusi Kejaksaan. Konten tersebut dibuat bersama pihak ketiga untuk membentuk opini publik guna melemahkan penegakan hukum dalam tiga perkara korupsi besar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, Marcella menyampaikan pengakuan tersebut secara sukarela dalam pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Yang bersangkutan menjelaskan bahwa pernah terlibat dalam pembuatan beberapa konten negatif bersama pihak ketiga,” ujar Qohar.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah mantan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, dan Ketua tim Cyber Army M Adhiya Muzakki, yang disebut mengoordinasi sekitar 150 buzzer. Keduanya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Menurut Qohar, konten-konten negatif itu disebarkan untuk menggiring opini publik agar menekan proses penuntutan dan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi. Ketiga perkara itu mencakup dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk., dan impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.
Serangan digital itu menyasar langsung institusi Kejaksaan, termasuk Jaksa Agung, Jampidsus, dan pejabat lainnya. “Konten yang disebarkan dibuat seolah-olah penanganan perkara tidak benar dan menjadi bentuk kriminalisasi,” ujar Qohar.
Dalam konferensi pers tersebut, Kejagung juga memutar video berisi pengakuan Marcella Santoso. Mengenakan rompi tahanan Jampidsus berwarna merah muda, Marcella menyatakan dirinya membuat konten di luar pokok perkara. Beberapa konten bahkan menyerempet isu pribadi pimpinan Kejaksaan dan Presiden Prabowo Subianto, termasuk topik petisi RUU TNI dan narasi “Indonesia gelap”.
“Saya mohon maaf. Tidak ada kebencian pribadi terhadap institusi ataupun pemerintahan,” ujarnya dalam video berdurasi tiga menit itu.
Sampai saat ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum tersebut. Selain Marcella, tersangka lain adalah Tian Bahtiar, M Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih, seorang advokat dan dosen. Keempatnya diduga berperan aktif dalam upaya sistematis untuk melemahkan legitimasi proses hukum yang tengah berjalan. (hdm)













