Kasus Pencairan Cek di PT PKM, Kuasa Hukum Tekankan Proses Hukum Harus Berjalan Adil dan Transparan

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kuasa hukum PT Pilar Kreasi Mandiri (PKM), Hasidah Lipung, meminta Polres Jakarta Selatan (Jaksel) bertindak adil dan profesional dalam menangani kasus yang melibatkan kliennya, PT PKM, dan PT Dinamis Anugrah Nusantara (DAN). Hasidah menegaskan, penetapan tersangka terhadap direksi PT PKM dinilai prematur karena belum didasarkan pada audit yang memadai.

Menurut Hasidah, pokok persoalan dalam kasus ini adalah pencairan cek yang dilakukan PT DAN sebelum memenuhi syarat perjanjian. Dalam perjanjian, pencairan cek hanya boleh dilakukan setelah progres pembangunan mencapai 30%. Namun, PT DAN diketahui mencairkan cek saat progres pembangunan baru mencapai 14,9%, berdasarkan hasil audit konstruksi yang menunjukkan bahwa cek tersebut belum layak dicairkan.

“Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke Polres Jaksel. Namun, kami menyesalkan keputusan Polres Jaksel yang menetapkan tersangka tanpa melakukan audit yang komprehensif atau memeriksa hasil audit bangunan yang ada. Polres Jaksel juga belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau melihat langsung kondisi bangunan yang menurut kami belum memenuhi standar kualitas,” ujar Hasidah kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).

Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hasidah berharap Polres Jaksel mengedepankan bukti objektif dan memperhatikan ketentuan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

“Kami meminta agar proses hukum ini tidak terburu-buru dan dilakukan dengan cermat, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Dengan demikian, Hasidah berharap Polres Jaksel dapat mempertimbangkan kembali langkah-langkah yang diambil dan memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan bukti yang sah.(*)

Berita Terkait

Layanan Keimigrasian Diperluas, Ditjen Imigrasi Resmikan 18 Kantor Baru
Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM, Imigrasi Jakarta Pusat Bentuk Desa Binaan Imigrasi
Ditjen Bina Adwil Bahas Strategi Penanganan Konflik Pertanahan Bersama Pemerintah Daerah
Gubernur Aceh Muzakir Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Penganugerahan Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Rakor Pengendalian Inflasi 2025: Kemendagri Minta Pemda Bertindak Berdasarkan Analisis Data Harga Pangan
PTPN IV PalmCo Mantapkan Transformasi Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan
Program Pemagangan Nasional 2025 Batch II Resmi Dibuka PTPN IV PalmCo
Tokoh Nasional dan Organisasi Pejuang Kolaborasi Gelar Seminar Hari Pahlawan 2025

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 08:21 WIB

Layanan Keimigrasian Diperluas, Ditjen Imigrasi Resmikan 18 Kantor Baru

Kamis, 13 November 2025 - 21:43 WIB

Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM, Imigrasi Jakarta Pusat Bentuk Desa Binaan Imigrasi

Rabu, 12 November 2025 - 22:10 WIB

Ditjen Bina Adwil Bahas Strategi Penanganan Konflik Pertanahan Bersama Pemerintah Daerah

Rabu, 12 November 2025 - 11:43 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Penganugerahan Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Selasa, 11 November 2025 - 20:27 WIB

Rakor Pengendalian Inflasi 2025: Kemendagri Minta Pemda Bertindak Berdasarkan Analisis Data Harga Pangan

Berita Terbaru