Kasus Net89: Korban Menuntut Keadilan, Tersangka Mengajukan Praperadilan

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Tersangka kasus investasi bodong Net89, Rusdi, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Ratusan korban bersiap mengawal sidang praperadilan tersebut hingga tuntas.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024), salah satu korban, Disasta, menegaskan keterlibatannya dalam memantau proses hukum ini.

Disasta, bersama korban lainnya, berharap agar hakim praperadilan tidak mengabulkan permohonan tersangka dan tetap mempertahankan statusnya.

“Kami berharap para tersangka dihukum setimpal dan aset kami juga bisa kembali lagi. Kalau kerugian sendiri perorangnya bisa ratusan sampai miliaran rupiah,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Solidaritas Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI), Stefanus Muniaga, mengungkapkan, sekitar 800 korban telah bergabung dalam paguyubannya dengan total kerugian mencapai Rp200 miliar.

Muniaga mendesak Majelis Hakim Praperadilan PN Jaksel untuk menegakkan keadilan bagi para korban dan memastikan agar tidak ada yang lolos dari jerat hukum.

Kuasa Hukum SISMI, Oktavianus, menegaskan kesiapannya dalam mendampingi sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka.

Menurutnya, tersangka yang telah terbukti terlibat dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Oktavianus juga menyoroti pentingnya sikap obyektif dari Hakim Praperadilan dalam memutuskan perkara ini, mengingat banyak pelaku yang mencoba lari dari tanggung jawab.

Permohonan praperadilan ini menjadi sorotan publik. Terrdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Selasa, 23 Januari 2024, pemohon dalam petitumnya meminta hakim mengabulkan semua permohonan praperadilannya dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Pakar hukum pidana, Suhandi Cahya, menekankan pentingnya kebijaksanaan dan ketelitian Hakim Praperadilan dalam menangani kasus ini, mengingat dampak besar yang dialami oleh ribuan korban atas perbuatan tersangka.

Cahya menegaskan bahwa keputusan hakim haruslah bijaksana, agar tidak menimbulkan keraguan akan keadilan yang ditegakkan. (*)

Berita Terkait

The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Hadirkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas
Karirhub Kemnaker Buka 81.171 Lowongan Kerja di 32.086 Perusahaan
Tim Masda Jabar dan BIN Bahas Penguatan Pendekatan Budaya da-lam Pembangunan SDM
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Pameran Kayu Ara, Upaya Merawat Pengetahuan dan Warisan Arsitektur Lampung
Solois Tsaqib Rilis Single “Maju Satu Satu”, Suarakan Keberanian di Tengah Ketidakpastian
Duta Elok Persada Bawa DEPpreneur Berprestasi Jelajahi Thailand Lewat DEP Extravaganza 10
Kasus Gas Portable: LBH Peradi Profesional Bakal Laporkan Penyidik ke Propam Polri atas Dugaan Pelanggaran HAM

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:07 WIB

The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Hadirkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas

Minggu, 13 September 2026 - 09:55 WIB

Karirhub Kemnaker Buka 81.171 Lowongan Kerja di 32.086 Perusahaan

Sabtu, 12 September 2026 - 09:30 WIB

Tim Masda Jabar dan BIN Bahas Penguatan Pendekatan Budaya da-lam Pembangunan SDM

Sabtu, 12 September 2026 - 09:22 WIB

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Sabtu, 12 September 2026 - 08:39 WIB

Pameran Kayu Ara, Upaya Merawat Pengetahuan dan Warisan Arsitektur Lampung

Berita Terbaru