Kasus Net89: Korban Menuntut Keadilan, Tersangka Mengajukan Praperadilan

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Tersangka kasus investasi bodong Net89, Rusdi, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Ratusan korban bersiap mengawal sidang praperadilan tersebut hingga tuntas.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024), salah satu korban, Disasta, menegaskan keterlibatannya dalam memantau proses hukum ini.

Disasta, bersama korban lainnya, berharap agar hakim praperadilan tidak mengabulkan permohonan tersangka dan tetap mempertahankan statusnya.

“Kami berharap para tersangka dihukum setimpal dan aset kami juga bisa kembali lagi. Kalau kerugian sendiri perorangnya bisa ratusan sampai miliaran rupiah,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Solidaritas Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI), Stefanus Muniaga, mengungkapkan, sekitar 800 korban telah bergabung dalam paguyubannya dengan total kerugian mencapai Rp200 miliar.

Muniaga mendesak Majelis Hakim Praperadilan PN Jaksel untuk menegakkan keadilan bagi para korban dan memastikan agar tidak ada yang lolos dari jerat hukum.

Kuasa Hukum SISMI, Oktavianus, menegaskan kesiapannya dalam mendampingi sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka.

Menurutnya, tersangka yang telah terbukti terlibat dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Oktavianus juga menyoroti pentingnya sikap obyektif dari Hakim Praperadilan dalam memutuskan perkara ini, mengingat banyak pelaku yang mencoba lari dari tanggung jawab.

Permohonan praperadilan ini menjadi sorotan publik. Terrdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Selasa, 23 Januari 2024, pemohon dalam petitumnya meminta hakim mengabulkan semua permohonan praperadilannya dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Pakar hukum pidana, Suhandi Cahya, menekankan pentingnya kebijaksanaan dan ketelitian Hakim Praperadilan dalam menangani kasus ini, mengingat dampak besar yang dialami oleh ribuan korban atas perbuatan tersangka.

Cahya menegaskan bahwa keputusan hakim haruslah bijaksana, agar tidak menimbulkan keraguan akan keadilan yang ditegakkan. (*)

Berita Terkait

Soegiharto Santoso Minta Perhatian Ketua MA terhadap Perkara Kasasi dan Sengketa APKOMINDO
Nahdiana Nahkodai PSTI DKI Jakarta Lagi, Targetkan Prestasi Sepak Takraw Nasional dan Internasional
SMSI dan ADI Desak Peningkatan Kesejahteraan Melalui Perjuangan Kelayakan Gaji Dosen
Gubernur Andra Soni Ajak Investor Tanamkan Modal di Provinsi Banten
Digital Leadership dalam Menghadapi Ancaman Post Truth
Pesan Idul Adha Yusufsyah Putra di Depok: Bangun Bangsa Dimulai dari Keluarga
Bikin Bangga, Herman Deru Bawa Isu Strategis Ekonomi Sumatera ke Panggung Konferensi OJK
Komjen Pol Cryshnanda Dwilaksana: Polisi Humanis Harus Menjadi Ikon Kemanusiaan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:30 WIB

Soegiharto Santoso Minta Perhatian Ketua MA terhadap Perkara Kasasi dan Sengketa APKOMINDO

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:54 WIB

Nahdiana Nahkodai PSTI DKI Jakarta Lagi, Targetkan Prestasi Sepak Takraw Nasional dan Internasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB

SMSI dan ADI Desak Peningkatan Kesejahteraan Melalui Perjuangan Kelayakan Gaji Dosen

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:24 WIB

Gubernur Andra Soni Ajak Investor Tanamkan Modal di Provinsi Banten

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:14 WIB

Digital Leadership dalam Menghadapi Ancaman Post Truth

Berita Terbaru