Kasus Net89: Korban Menuntut Keadilan, Tersangka Mengajukan Praperadilan

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Tersangka kasus investasi bodong Net89, Rusdi, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Ratusan korban bersiap mengawal sidang praperadilan tersebut hingga tuntas.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024), salah satu korban, Disasta, menegaskan keterlibatannya dalam memantau proses hukum ini.

Disasta, bersama korban lainnya, berharap agar hakim praperadilan tidak mengabulkan permohonan tersangka dan tetap mempertahankan statusnya.

“Kami berharap para tersangka dihukum setimpal dan aset kami juga bisa kembali lagi. Kalau kerugian sendiri perorangnya bisa ratusan sampai miliaran rupiah,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Solidaritas Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI), Stefanus Muniaga, mengungkapkan, sekitar 800 korban telah bergabung dalam paguyubannya dengan total kerugian mencapai Rp200 miliar.

Muniaga mendesak Majelis Hakim Praperadilan PN Jaksel untuk menegakkan keadilan bagi para korban dan memastikan agar tidak ada yang lolos dari jerat hukum.

Kuasa Hukum SISMI, Oktavianus, menegaskan kesiapannya dalam mendampingi sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka.

Menurutnya, tersangka yang telah terbukti terlibat dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Oktavianus juga menyoroti pentingnya sikap obyektif dari Hakim Praperadilan dalam memutuskan perkara ini, mengingat banyak pelaku yang mencoba lari dari tanggung jawab.

Permohonan praperadilan ini menjadi sorotan publik. Terrdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Selasa, 23 Januari 2024, pemohon dalam petitumnya meminta hakim mengabulkan semua permohonan praperadilannya dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Pakar hukum pidana, Suhandi Cahya, menekankan pentingnya kebijaksanaan dan ketelitian Hakim Praperadilan dalam menangani kasus ini, mengingat dampak besar yang dialami oleh ribuan korban atas perbuatan tersangka.

Cahya menegaskan bahwa keputusan hakim haruslah bijaksana, agar tidak menimbulkan keraguan akan keadilan yang ditegakkan. (*)

Berita Terkait

Pengamanan Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru Demi Kenyamanan Publik
Surat Edaran Mendagri Pastikan Pemanfaatan Bantuan dan Anggaran Daerah Lebih Cepat dan Akuntabel di Kawasan Bencana
Layanan Darurat Adminduk Ditegaskan Harus Sederhana, Cepat, Gratis, dan Tanpa Syarat Tambahan
Insiden SDN 01 Kalibaru: DPRD DKI Tekankan Investigasi Menyeluruh dan Peningkatan Pengawasan
Menghadapi Nataru, Pemda Diminta Pastikan Keamanan Transportasi dan Sistem Peringatan Dini
GEBRAK Desak Penghentian Represivitas dan Kenaikan Upah dalam Aksi Hari HAM
IGA 2025: Kota Bekasi Tempati Peringkat Ke-3 Nasional Berkat Inovasi Digital dan Non-Digital
Sekjen Kemendagri Paparkan Empat Strategi Pengelolaan Anggaran Daerah Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:27 WIB

Pengamanan Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru Demi Kenyamanan Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:26 WIB

Surat Edaran Mendagri Pastikan Pemanfaatan Bantuan dan Anggaran Daerah Lebih Cepat dan Akuntabel di Kawasan Bencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:04 WIB

Layanan Darurat Adminduk Ditegaskan Harus Sederhana, Cepat, Gratis, dan Tanpa Syarat Tambahan

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:36 WIB

Insiden SDN 01 Kalibaru: DPRD DKI Tekankan Investigasi Menyeluruh dan Peningkatan Pengawasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:42 WIB

Menghadapi Nataru, Pemda Diminta Pastikan Keamanan Transportasi dan Sistem Peringatan Dini

Berita Terbaru