Kasus Net89: Korban Menuntut Keadilan, Tersangka Mengajukan Praperadilan

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Tersangka kasus investasi bodong Net89, Rusdi, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Ratusan korban bersiap mengawal sidang praperadilan tersebut hingga tuntas.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024), salah satu korban, Disasta, menegaskan keterlibatannya dalam memantau proses hukum ini.

Disasta, bersama korban lainnya, berharap agar hakim praperadilan tidak mengabulkan permohonan tersangka dan tetap mempertahankan statusnya.

“Kami berharap para tersangka dihukum setimpal dan aset kami juga bisa kembali lagi. Kalau kerugian sendiri perorangnya bisa ratusan sampai miliaran rupiah,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Solidaritas Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI), Stefanus Muniaga, mengungkapkan, sekitar 800 korban telah bergabung dalam paguyubannya dengan total kerugian mencapai Rp200 miliar.

Muniaga mendesak Majelis Hakim Praperadilan PN Jaksel untuk menegakkan keadilan bagi para korban dan memastikan agar tidak ada yang lolos dari jerat hukum.

Kuasa Hukum SISMI, Oktavianus, menegaskan kesiapannya dalam mendampingi sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka.

Menurutnya, tersangka yang telah terbukti terlibat dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Oktavianus juga menyoroti pentingnya sikap obyektif dari Hakim Praperadilan dalam memutuskan perkara ini, mengingat banyak pelaku yang mencoba lari dari tanggung jawab.

Permohonan praperadilan ini menjadi sorotan publik. Terrdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Selasa, 23 Januari 2024, pemohon dalam petitumnya meminta hakim mengabulkan semua permohonan praperadilannya dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Pakar hukum pidana, Suhandi Cahya, menekankan pentingnya kebijaksanaan dan ketelitian Hakim Praperadilan dalam menangani kasus ini, mengingat dampak besar yang dialami oleh ribuan korban atas perbuatan tersangka.

Cahya menegaskan bahwa keputusan hakim haruslah bijaksana, agar tidak menimbulkan keraguan akan keadilan yang ditegakkan. (*)

Berita Terkait

Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946
Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik
Kementrian Keuangan: Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Kuat, Defisit Terkendali
Sinergi Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementan dalam Memperketat Pengawasan Impor Beras dan Garam
Kemnaker Pastikan Hak dan Kewajiban Peserta MagangHub Terpenuhi
Rakor Regional Barat, TP PKK Lampung Perkuat Tata Kelola Kelembagaan
Semarak HUT TNI 2026, Disjarahal Hadirkan Muspuspal Digital
Maulid Nabi Muhammad SAW, Pusterad Perkuat Semangat Keteladanan dan Pengabdian

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:04 WIB

Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik

Selasa, 22 September 2026 - 14:28 WIB

Kementrian Keuangan: Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Kuat, Defisit Terkendali

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

Sinergi Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementan dalam Memperketat Pengawasan Impor Beras dan Garam

Senin, 21 September 2026 - 10:07 WIB

Kemnaker Pastikan Hak dan Kewajiban Peserta MagangHub Terpenuhi

Berita Terbaru

Dirjen Bimas Kemenag Abu Rokhmad mberi wejangan dalam sesi acara Pembinaan Penghulu dan Penyuluh se-Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (21/9/2026). (Kemenag)

Nasional

Kemenag Minta Penghulu Cek Calon Pengantin, Cegah Nikah Siri

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:56 WIB