Kasus Net89: Korban Menuntut Keadilan, Tersangka Mengajukan Praperadilan

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Tersangka kasus investasi bodong Net89, Rusdi, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Ratusan korban bersiap mengawal sidang praperadilan tersebut hingga tuntas.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024), salah satu korban, Disasta, menegaskan keterlibatannya dalam memantau proses hukum ini.

Disasta, bersama korban lainnya, berharap agar hakim praperadilan tidak mengabulkan permohonan tersangka dan tetap mempertahankan statusnya.

“Kami berharap para tersangka dihukum setimpal dan aset kami juga bisa kembali lagi. Kalau kerugian sendiri perorangnya bisa ratusan sampai miliaran rupiah,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Solidaritas Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI), Stefanus Muniaga, mengungkapkan, sekitar 800 korban telah bergabung dalam paguyubannya dengan total kerugian mencapai Rp200 miliar.

Muniaga mendesak Majelis Hakim Praperadilan PN Jaksel untuk menegakkan keadilan bagi para korban dan memastikan agar tidak ada yang lolos dari jerat hukum.

Kuasa Hukum SISMI, Oktavianus, menegaskan kesiapannya dalam mendampingi sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka.

Menurutnya, tersangka yang telah terbukti terlibat dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Oktavianus juga menyoroti pentingnya sikap obyektif dari Hakim Praperadilan dalam memutuskan perkara ini, mengingat banyak pelaku yang mencoba lari dari tanggung jawab.

Permohonan praperadilan ini menjadi sorotan publik. Terrdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Selasa, 23 Januari 2024, pemohon dalam petitumnya meminta hakim mengabulkan semua permohonan praperadilannya dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Pakar hukum pidana, Suhandi Cahya, menekankan pentingnya kebijaksanaan dan ketelitian Hakim Praperadilan dalam menangani kasus ini, mengingat dampak besar yang dialami oleh ribuan korban atas perbuatan tersangka.

Cahya menegaskan bahwa keputusan hakim haruslah bijaksana, agar tidak menimbulkan keraguan akan keadilan yang ditegakkan. (*)

Berita Terkait

Refleksi Nilai Rukun di Tengah Ancaman Konflik Sosial dan Premanisme
Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Tekankan Pentingnya Negara Melawan Premanisme
Kecelakaan Kerja di Dapur MBG Jadi Sorotan, KP MBG Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
Abdul Aziz Adwani Kenang Perjuangan PKS Menghadirkan Sekolah Gratis
Menteri Ekraf Jajaki Kolaborasi Riot Games untuk Ekosistem “Esports” Indonesia
Papua dalam Simbol dan Kenyataan: Ketika Kritik Dibungkam Algoritma
ISTAF World Cup 2026: Timnas Sepak Takraw Indonesia Siap Buktikan Kebangkitan di Level Dunia
Kemnaker Fokus Tingkatkan Kompetensi dan Perlindungan Tenaga Kerja di 2026

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 09:36 WIB

Refleksi Nilai Rukun di Tengah Ancaman Konflik Sosial dan Premanisme

Senin, 18 Mei 2026 - 09:24 WIB

Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Tekankan Pentingnya Negara Melawan Premanisme

Senin, 18 Mei 2026 - 08:18 WIB

Kecelakaan Kerja di Dapur MBG Jadi Sorotan, KP MBG Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat

Senin, 18 Mei 2026 - 08:03 WIB

Abdul Aziz Adwani Kenang Perjuangan PKS Menghadirkan Sekolah Gratis

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:32 WIB

Menteri Ekraf Jajaki Kolaborasi Riot Games untuk Ekosistem “Esports” Indonesia

Berita Terbaru