“Saya tegaskan di hadapan Bapak dan Ibu sekalian serta seluruh jajaran, saya menolak polisi berada di bawah kementerian,” ujar Kapolri.
Menurut Listyo, penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian, melemahkan negara, bahkan melemahkan posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan. Ia menilai, struktur tersebut dapat menghambat fungsi strategis Polri sebagai institusi negara yang menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada publik.
Kapolri menegaskan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden merupakan bentuk penataan kelembagaan yang paling ideal. Dengan posisi tersebut, Polri dapat bergerak cepat dan responsif saat Presiden membutuhkan dukungan kepolisian dalam berbagai situasi.
“Kalau Polri berada langsung di bawah Presiden, maka ketika Presiden membutuhkan, kami bisa segera bergerak tanpa perantara kementerian. Jika ada perantara, itu berpotensi menimbulkan matahari kembar,” kata Listyo.
Dalam pemaparannya, Kapolri juga menyinggung tantangan geografis Indonesia yang sangat luas sebagai salah satu pertimbangan utama. Dengan 17.380 pulau dan bentangan wilayah yang setara jarak London hingga Moskow, Polri dituntut memiliki fleksibilitas tinggi dalam menjalankan tugas di seluruh wilayah negara.
“Dengan kondisi geografis dan jumlah penduduk yang besar, Polri akan lebih maksimal menjalankan tugas apabila tetap berada langsung di bawah Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya gagasan pembentukan kementerian yang menaungi Polri. Gagasan tersebut muncul dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri, dengan analogi Kementerian Pertahanan yang membawahi Tentara Nasional Indonesia.
Namun, Yusril menegaskan bahwa gagasan tersebut belum bersifat final. “Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” katanya.
Di sisi lain, Yusril menyebut masih ada pandangan dalam komisi yang menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini. Ia menambahkan, keputusan akhir mengenai struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI, mengingat pengaturannya tercantum dalam undang-undang meski prinsip dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. (ihd)













