Kadang Ngaku Wartawan, Kadang LSM: LS Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan Jaksa

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Nama inisial LS—yang belakangan terungkap sebagai LSN—menjadi pembicaraan di lingkaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan aparat Polda Metro Jaya. Pria yang mengklaim sebagai jurnalis dari media berinisial HR itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap seorang jaksa. Ia dicokok di halaman depan kantor Kejati pada Rabu (28/5/2025) siang.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, LS diduga mengintai sidang kasus yang ditangani jaksa berinisial TH. Seusai sidang, ia mengirimkan serangkaian pesan intimidatif melalui WhatsApp, lengkap dengan tangkapan layar berita online yang menyoroti kinerja Kejati. “Setelah itu, dia menyebarkan tuduhan bahwa jaksa TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai,” ujar Syahron.

Namun bukan hanya itu. LS juga disebut memanfaatkan atribut pers untuk menekan sang jaksa. Ia diduga meminta uang secara terselubung melalui kalimat yang terkesan ringan: “Barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja. Kalau ada titip aja, Bang,” begitu isi pesan WA yang dikutip Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Permintaan itu ditolak oleh jaksa yang merasa tak nyaman. Laporan pun dilayangkan. Polisi bergerak cepat. Hasil gelar perkara menetapkan LS sebagai tersangka pada Minggu (31/5/2025). Barang bukti yang disita termasuk satu unit ponsel, satu bundel surat tugas media, satu buah tas, dan uang tunai Rp5 juta pecahan Rp100 ribuan.

LS kini dijerat pasal berlapis: pemerasan melalui media elektronik sesuai pasal 45 ayat (10) jo. pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman membuka rahasia.

Di luar itu, kasus ini memperlihatkan sisi gelap dari praktik penyalahgunaan status jurnalis yang marak di lapangan. Di tangan yang salah, kartu pers berubah menjadi alat intimidasi, bukan kontrol sosial.

Kini, status LS tak lagi sebagai ‘wartawan’ atau ‘aktivis’. Di mata hukum, ia adalah tersangka. Polisi menyebut penyidikan masih berlanjut dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Redaksi media tempat LS mengaku bekerja belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, di Kejati, jaksa TH kembali bertugas seperti biasa. (ihd)

Berita Terkait

Stop Kekacauan Bantargebang, DPRD Kota Bekasi Desak Evaluasi Kerja Sama Pemprov DKI
Profil Marsudin Nainggolan, Hakim yang Dorong Reformasi dan Inovasi Peradilan
Penduduk Indonesia 2025 Capai 288 Juta Jiwa, Pulau Jawa Masih Terpadat
DPRD Kota Bekasi Desak Klarifikasi Jakarta Usai Longsor Maut di TPST Bantargebang
Revitalisasi 39 KUA di Jakarta, Kemenag dan Pemprov Percepat Pengalihan Aset
Komisi III DPR Geregetan atas Lambannya Polisi Tangani Pengeroyokan Mahasiswa Undip
IGTKI Lampung Gelar Pengajian Akbar, Perkuat Komitmen Pendidikan Anak Usia Dini
Wamendagri Bima Arya Usulkan “Rumah Inovasi Daerah” untuk Perkuat Daya Saing dan Kolaborasi Multipihak

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:19 WIB

Stop Kekacauan Bantargebang, DPRD Kota Bekasi Desak Evaluasi Kerja Sama Pemprov DKI

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:17 WIB

Profil Marsudin Nainggolan, Hakim yang Dorong Reformasi dan Inovasi Peradilan

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:58 WIB

Penduduk Indonesia 2025 Capai 288 Juta Jiwa, Pulau Jawa Masih Terpadat

Senin, 9 Maret 2026 - 22:07 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak Klarifikasi Jakarta Usai Longsor Maut di TPST Bantargebang

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:05 WIB

Revitalisasi 39 KUA di Jakarta, Kemenag dan Pemprov Percepat Pengalihan Aset

Berita Terbaru