Kabupaten Serang Mulai Gunakan Mesin Pengolah Sampah Terpadu

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menggunakan alat pengolah sampah terpadu berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) dan incenerator. Peresmian penggunaan alat ini dilakukan langsung Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Tempat Pengelolahan Sampah Terpadu (TPST) Kibin, Jumat (15/12/2023).

“Alhamdulillah, kami sudah melakukan uji coba mesin pengolah sampah jenis incinerator dan RDF. Sampah diolah sehingga punya nilai ekonomi atau bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri,” kata Tatu kepada wartawan.

Uji coba dimulai dari Kecamatan Kibin untuk pengolahan sampah Kabupaten Serang bagian timur. Terdapat 2 mesin incinerator dan 2 RDF. Setiap satu incinerator mampu mengolah sampah hingga 20 ton per hari. Sementara satu RDF bisa mengolah sampah 10-15 ton per hari.

Menurut Tatu, keberadaan sejumlah mesin pengolah sampah terpadu tersebut, belum menyelesaikan masalah sampah di 29 kecamatan. Sebab menurut data Dinas Lingkungan Hidup, produksi sampah masyarakat dari 29 kecamatan mencapai 1.200 ton per hari.

“Dimulai di Serang timur karena punya sampah yang lebih besar. Sistem ini akan kami lanjutkan di kecamatan-kecamatan lain supaya persoalan sampah bisa terselesaikan,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Secara sederhana, melalui TPST Kibin, sampah akan diolah oleh mesin incinerator dan RDF dengan pemilahan melalui bak penampungan sampah. Dengan incinerator, sampah akan dibakar dengan suhu tertentu sehingga menjadi abu, selanjutnya bisa dibuat menjadi batako. Dengan sistem teknologi, tidak ada polusi ke udara dari sistem pembakaran ini.

Kemudian untuk mesin RDF, sampah diolah dan diberi campuran pengering untuk menghasilkan bahan baku campuran batu bara. Sampah hasil pengolahan mesin RDF, bisa dijual ke industri yang dalam proses produksinya menggunakan batu bara.

“Catatan saya sebagai kepala daerah, saya meminta pemerintah desa untuk mempunyai bank sampah. Sebab untuk logam dan kaca, tidak bisa masuk ke TPST Kibin ini. Intinya, pengolahan dan penyelesaian sampah harus dilakukan seluruh masyarakat, mulai dari desa, camat, dan pemda,” tegasnya.

Pembangunan dan pengadaan alat pengolah sampah terpadu ini tidak murah. Untuk TPST Kibin, Pemkab Serang mengeluarkan anggaran hingga Rp 4,5 miliar. Hasilnya hanya mampu mengolah sampah rata-rata 40 ton perhari.

Tatu menilai, perlu keterlibatan perusahaan swasta untuk mengolah sampah menjadi bernilai ekonomi. Sebab dengan produksi sampah 1.200 ton per hari dari masyarakat, dibutuhkan sekira 60 mesin.

“Anggarannya bisa di atas satu triliun rupiah. Cukup berat jika mengandalkan APBD, karena banyak kebutuhan dasar masyarakat yang juga harus diselesaikan. Semoga ke depan, ada pihak swasta yang bergabung, dan membangun TPST berkapasitas besar,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Pemprov Banten Luncurkan Deklarasi Sekolah Aman Bersamaan Gebyar Talenta Siswa 2026
May Day Bernuansa Positif, Buruh dan Pemerintah Gelar Olahraga hingga Santunan Anak Yatim
Prof Soleh Apresiasi Pembinaan MTQ Berbasis Zona di Kabupaten Serang
Ketua Yayasan Al-Zahira Apresiasi Perjuangan Wisudawan Penghafal Al-Qur’an
IKA Unpad Banten Resmi Dipimpin Tb Iwan Ridwan untuk Periode 2026–2030
Jemaah Haji Pandeglang Mulai Diberangkatkan, Lansia Jadi Perhatian Utama
Pengamanan Komprehensif Disiapkan untuk Kelancaran Haji di Pandeglang
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Banten Diapresiasi di Ajang Paritrana Award 2025

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 09:05 WIB

Pemprov Banten Luncurkan Deklarasi Sekolah Aman Bersamaan Gebyar Talenta Siswa 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 08:59 WIB

May Day Bernuansa Positif, Buruh dan Pemerintah Gelar Olahraga hingga Santunan Anak Yatim

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:40 WIB

Prof Soleh Apresiasi Pembinaan MTQ Berbasis Zona di Kabupaten Serang

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:45 WIB

Ketua Yayasan Al-Zahira Apresiasi Perjuangan Wisudawan Penghafal Al-Qur’an

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:46 WIB

IKA Unpad Banten Resmi Dipimpin Tb Iwan Ridwan untuk Periode 2026–2030

Berita Terbaru