JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Presiden Joko Widodo memperlihatkan seluruh ijazah akademiknya kepada penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025), sebagai bagian dari proses laporan atas tudingan penggunaan ijazah palsu. Langkah ini disebut sebagai upaya hukum untuk menegaskan keabsahan dokumen dan menjawab polemik yang terus berlanjut meski masa jabatannya telah berakhir.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya menunjukkan ijazah dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi kepada penyelidik. “Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara jelas ijazah SD, SMP, SMA, hingga UGM,” ujarnya.
Ia menambahkan, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk kembali memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan. “Beliau siap mempertanggungjawabkan dan memberi keterangan lebih lanjut demi mendukung proses penyidikan,” ucap Yakup.
Jokowi sebelumnya melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Laporan itu mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lima terlapor masing-masing berinisial RS, RS, ES, T, dan K.
Menurut Jokowi, tudingan ijazah palsu adalah masalah ringan, tetapi perlu disikapi secara hukum agar tidak terus menjadi spekulasi publik. “Perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” katanya setelah diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Ia mengakui alasan baru mengambil langkah hukum karena selama menjabat sebagai presiden memilih untuk menahan diri. “Dulu masih menjabat, saya pikir sudah selesai. Ternyata berlarut-larut,” ujar dia.
Jokowi juga menyatakan kesediaannya jika diperlukan untuk dilakukan pemeriksaan forensik digital atas ijazahnya. Dalam pemeriksaan kemarin, Jokowi menjawab 35 pertanyaan dari penyelidik.
Sementara itu, gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Jokowi telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam gugatan itu, Jokowi sebagai tergugat pertama, bersama KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada.
Di sisi lain, empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazah tersebut, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara. Keempatnya dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dengan menyebarkan tuduhan ijazah palsu.
“Kalau soal detail pelaporan, silakan tanya ke tim kuasa hukum,” kata Jokowi menanggapi pertanyaan soal siapa saja yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Polemik ijazah Jokowi yang berawal sejak masa kampanye pilpres 2019 ini kembali mencuat di ruang publik, meski Presiden ketujuh RI tersebut sudah menuntaskan masa jabatannya. Lewat jalur hukum, Jokowi berharap persoalan ini bisa segera disudahi. (rih)













