JAM-Pidum: Sinergi dengan MUI Penting dalam Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pengguna Narkotika

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menerima audiensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan (Wasekjen DP MUI) Dr. Kyai Arif Fachrudin, M.Ag, dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-50 MUI yang jatuh pada 26 Juli 2025. Audiensi ini juga menjadi wadah untuk menjajaki kerja sama strategis dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba.

Pertemuan berlangsung pada Rabu 23 Juli 2025 di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Wasekjen DP MUI menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara narkotika yang belum sepenuhnya berpihak pada pengguna atau penyalahguna yang sejatinya membutuhkan pendekatan rehabilitatif, baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun spiritual.

Wasekjen DP MUI memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kejaksaan RI yang mendukung pendekatan keadilan restoratif, khususnya melalui penerbitan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.

Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan serta menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif dari MUI.

“Dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, Kejaksaan berupaya memaksimalkan pendekatan rehabilitatif, yang tidak hanya memberikan akses layanan kesehatan dan konseling, tetapi juga pelatihan keterampilan bagi pengguna sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat,” ujar JAM-Pidum.

Pertemuan ini juga membahas inisiatif kerja sama konkret melalui rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan MUI, guna memperkuat langkah-langkah mitigasi dan penanganan terhadap pengguna dan/atau korban penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh, termasuk aspek spiritual.

Kedua pihak sepakat bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal penting untuk membangun sinergi yang kuat dalam penegakan hukum yang adil, transparan, dan manusiawi, demi menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba menuju Indonesia Emas 2045.

Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Sekretaris JAM-Pidum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H, Plh. Direktur B pada JAM PIDUM Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., Kepala Bagian Tata Usaha JAM PIDUM Dr. Indah Laila, S.H., M.H., Kasubdit Prapenuntutan Direktorat B Sundoro Adi, S.H., M.H., dan Kasubbag Kerja Sama Antar Instansi Pemerintah pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Leo Rinanto Haribuwono, S.H., M.H.

Dari pihak MUI, turut dihadiri oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba  (Ganas Annar) Hj. Dr. Titik Haryati, M.Ap., M.Pd., Sekretaris Ganas Annar Hj. Dr. Titik Haryati, M.Ap., M.Pd., serta Humas Ganas Annar Aziz Munawar.(Nad)

Sumber: Puspenkum Kejagung

Berita Terkait

Olahraga Intens, Jangan Asal Minum Obat Masuk Angin Saat Perut Tak Nyaman
Cryshnanda: Art Policing Bisa Jadi Cooling System di Era Post Truth
Kongkow, Seni, dan Tawa sebagai Cara Meredam Ketegangan
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung
Sidang Perdana Gas Portable di PN Jakarta Utara, 15 Advokat LBH Peradi Profesional Turun Mendampingi
Irma Yuliana Bebas dari Penahanan, Kejari Jaktim Bersikap
Sambut Hari Pramuka, IJP Susilo Teguh R: Terpenting dari Kepramukaan adalah Proses Pendidikan Karakter
Sakit dan Mahalnya Melahirkan Demokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Olahraga Intens, Jangan Asal Minum Obat Masuk Angin Saat Perut Tak Nyaman

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Cryshnanda: Art Policing Bisa Jadi Cooling System di Era Post Truth

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Kongkow, Seni, dan Tawa sebagai Cara Meredam Ketegangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Sidang Perdana Gas Portable di PN Jakarta Utara, 15 Advokat LBH Peradi Profesional Turun Mendampingi

Berita Terbaru