Heru Budi: Paskibraka Putri Muslim Tetap Berjilbab Saat Upacara HUT RI di IKN

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan bahwa anggota Paskibraka putri muslim tetap diperbolehkan mengenakan jilbab saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024.

“Pengibaran bendera yang akan dilaksanakan pada 17 Agustus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk bagi adik-adik yang mengenakan jilbab,” kata Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Menurut Heru, beberapa anggota Paskibraka putri terlihat mengenakan jilbab hitam saat gladi bersih di IKN Nusantara pada Rabu pagi.

“Meski ada yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan, kami tetap meminta mereka yang biasa memakai jilbab untuk tetap memakainya selama upacara,” lanjut Heru.
Heru juga menambahkan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak memberikan instruksi kepada anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab. “Koordinasi sudah dilakukan, dan keputusan finalnya adalah membebaskan mereka untuk mengenakan jilbab sesuai kebiasaan,” tegasnya.

Sebelumnya, sempat muncul kontroversi mengenai dugaan bahwa anggota Paskibraka putri beragama Islam diharuskan melepas jilbab saat pengukuhan pada Selasa (14/8). Foto-foto yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa tidak ada anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dalam acara pengukuhan tersebut, meskipun mereka tampak berjilbab dalam aktivitas sehari-hari.
Dalam konferensi pers, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menekankan bahwa penampilan tanpa jilbab tersebut dilakukan secara sukarela dan sesuai dengan peraturan yang ada. “Tidak ada pemaksaan untuk melepas jilbab. Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap peraturan selama pelaksanaan tugas kenegaraan,” jelas Yudian.

Ia juga menjelaskan bahwa penampilan tanpa jilbab hanya berlaku pada saat pengukuhan dan upacara pengibaran bendera merah putih. (*)

Berita Terkait

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ
Olahraga Intens, Jangan Asal Minum Obat Masuk Angin Saat Perut Tak Nyaman
Cryshnanda: Art Policing Bisa Jadi Cooling System di Era Post Truth
Kongkow, Seni, dan Tawa sebagai Cara Meredam Ketegangan
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung
Sidang Perdana Gas Portable di PN Jakarta Utara, 15 Advokat LBH Peradi Profesional Turun Mendampingi
Hari Pramuka ke-65, Cik Ujang Terima Lencana Melati di Cibubur
Irma Yuliana Bebas dari Penahanan, Kejari Jaktim Bersikap

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Olahraga Intens, Jangan Asal Minum Obat Masuk Angin Saat Perut Tak Nyaman

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Cryshnanda: Art Policing Bisa Jadi Cooling System di Era Post Truth

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Kongkow, Seni, dan Tawa sebagai Cara Meredam Ketegangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB