Hati-hati Membagi Data Diri Saat Melamar Kerja, Pengalaman Dewi Jadi Pelajaran Berharga

Minggu, 14 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Job, interview. CV on the table

Job, interview. CV on the table

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan kasus penyalahgunaan data pelamar kerja yang digunakan untuk mendaftarkan pinjaman online (pinjol) oleh HRD sebuah perusahaan.

Akun Twitter @deeewrahmawati mengisahkan kronologi penyalahgunaan data pribadinya oleh HRD di tempat ia melamar kerja. Kejadian tersebut bermula ketika Dewi Rahmawati menemukan riwayat transaksi pinjaman online senilai Rp10 juta dalam akun banknya.

“Gais hati-hati ya, data aku disalahgunakan sama HRD tempat aku ngelamar kerja. Dibuatkan akun BNI sampai ada history transaksi pinjol 10 juta,” tulis Dewi dalam akun Twitter-nya.

Lebih parahnya, transaksi tersebut berhasil diproses tanpa tanda tangan dari Dewi sebagai pemilik akun. Setelah menyadari bahwa namanya digunakan untuk pinjol, Dewi segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank terkait.

Bank kemudian melakukan investigasi dan menghubungi perusahaan yang mendaftarkan data Dewi sebagai pelaku pinjol. Dewi menyebutkan, “Dan kayanya BNI langsung hubungi perusahaan tersebut karena mereka yang daftarin data aku dan HRD-nya langsung kontak aku. Dia mau ketemu aku besok buat aku tutup mulut.”

Ia juga menjelaskan bahwa semua transaksi transfer uang dari PT Sinar Digital Terdepan langsung ditarik tunai di ATM terdekat pada hari yang sama.

Kasus yang dialami Dewi Rahmawati menjadi perhatian banyak pencari kerja yang kini khawatir data mereka disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai data diri apa saja yang sebaiknya dibagikan kepada recruiter saat melamar pekerjaan.

Data Diri yang Bisa Dibagikan ke Recruiter

  1. Nama Lengkap: Nama lengkap adalah informasi dasar yang harus ada dalam CV dan surat lamaran. Ini membantu recruiter mengidentifikasi dengan jelas.
  2. Alamat Email: Cantumkan alamat email yang profesional. Hindari menggunakan alamat email yang terlalu informal atau mengandung nama panggilan yang aneh.
  3. Nomor Telepon: Nomor telepon penting untuk komunikasi cepat antara pencari kerja dan recruiter. Pastikan nomor yang diberikan adalah nomor aktif dan mudah dihubungi.
  4. Pendidikan: Informasi tentang latar belakang pendidikan penting untuk menunjukkan kualifikasi akademis. Cantumkan institusi pendidikan, jurusan, dan tahun kelulusan.
  5. Pengalaman Kerja: Jelaskan pengalaman kerja yang relevan dengan posisi yang dilamar. Sertakan nama perusahaan, jabatan, tanggung jawab, dan periode bekerja.

Data Pribadi yang Sebaiknya Tidak Dibagikan pada Recruiter

Mengutip dari Kompas.com, ada beberapa data pribadi yang sebaiknya tidak dibagikan pada recruiter saat melamar kerja, di antaranya:

  1. Nomor KTP dan Paspor: Informasi ini sangat sensitif dan tidak diperlukan pada tahap awal rekrutmen. Bagikan hanya jika diminta secara resmi setelah mendapatkan penawaran kerja.
  2. Nomor NPWP: Sama seperti nomor KTP, informasi ini hanya diperlukan setelah penawaran kerja diterima dan saat pengurusan administrasi kepegawaian.
  3. Informasi Keuangan: Informasi seperti nomor rekening bank, detil gaji sebelumnya, atau pinjaman pribadi tidak perlu dibagikan pada tahap awal rekrutmen.

Dengan mengetahui data diri yang sebaiknya dibagikan dan tidak dibagikan, pencari kerja dapat melindungi privasi sekaligus memberikan informasi yang dibutuhkan recruiter untuk menilai kualifikasi mereka. (*)

Berita Terkait

Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik
Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis
Kemenkeu Perkuat Kolaborasi dengan IsDB untuk Mendukung Pembangunan Indonesia
DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan
Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Menaker Yassierli Ungkap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja
Lalu Lintas Bukan Sekadar Penegakan Hukum, tapi Wajah Pelayanan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Kemenkeu Perkuat Kolaborasi dengan IsDB untuk Mendukung Pembangunan Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan

Berita Terbaru