Penasihat Khusus Presiden dan Aktivis Buruh Bela Gabriel: Ketidaktahuan Hukum Berujung Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal dan Achmad Ismail Aktivis Buruh mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini untuk memberikan dukungan moril secara langsung kepada Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, seorang buruh pabrik yang tengah menghadapi tuntutan pidana. Kehadiran perwakilan pihak istana dan serikat buruh ini bertepatan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh Tim Advokat dari LBH Peradi Profesional.(20/10/2026)

Dalam keterangannya di PN Jakarta Utara, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, menegaskan bahwa kehadirannya sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap independensi institusi peradilan.
“Saya mendatangi dan memberikan dukungan kepada Gabriel Lumbantoruan bukan untuk intervensi persidangan, tapi melihat bahwa buruh ini dipenjara karena tidak memahami perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak,” ujar Said Iqbal tegas di hadapan media.

Lebih lanjut Dijelaskan Said Iqbal, Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo untuk membela kaum yang lemah.

Kemudian Achmad Ismail biasa disapa dengan Ais merupakan Aktivis Buruh mengatakan bahwa Gabriel seorang buruh pabrik bukan mafia Migas, maka meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Gabriel Lumbantoruan, supaya Gabriel bisa bekerja kembali dan menghidupi keluarganya, ujar Ais dengan tegas.

Rekayasa Kasus dan Pemborosan Anggaran Negara

Tim Advokat Terdakwa dari LBH Peradi Profesional menyatakan bahwa kasus yang menimpa Gabriel sarat akan indikasi kriminalisasi dan rekayasa hukum. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gabriel dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan penyalahgunaan gas subsidi. Padahal, nilai kerugian materiil dalam perkara minim, hanya berkisar ratusan ribu rupiah bahkan jika dihitung secara riil hanya puluhan ribu Rupiah sesuai dengan fakta persidangan.

LBH Peradi Profesional menilai penegakan hukum dalam perkara No. 666/Pid.Sus-LH/2026/PN.Jkt.Utr ini tidak berorientasi pada keadilan hakiki, melainkan bentuk pemborosan anggaran negara dan menyengsarakan rakyat kecil sekelas buruh pabrik.

Cacat Prosedur dan Penggunaan Alat Bukti Ilegal (Exclusionary Rule)

Tim Advokat LBH Peradi Profesional membeberkan sejumlah pelanggaran prosedur serius (exclusionary rule) yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat menangkap dan menyidik Gabriel, antara lain:
Pertama, Salah Peruntukan Surat Perintah Undercover Buy: Surat Perintah Undercover Buy (pembelian terselubung) nomor Sprin/42/V/RES.1.24/2026 yang digunakan polisi ternyata diterbitkan untuk perkara prostitusi, namun dipaksakan untuk menjerat kasus minyak dan gas bumi.
Kedua, Penangkapan Tanpa Surat Perintah: Gabriel ditangkap secara ilegal pada tanggal 31 Mei 2026, sedangkan Surat Perintah Penangkapan resmi baru terbit keesokan harinya pada tanggal 1 Juni 2026.
Ketiga, Nihil Uji Ilmiah laboratorium forensik kimia: JPU gagal membuktikan secara ilmiah (scientific crime investigation) bahwa isi tabung gas portabel milik Gabriel identik dengan gas LPG 3 kg bersubsidi karena tidak pernah dilakukan uji laboratorium forensik mutu gas.
Keempat, Pelanggaran Asas Hukum: Berdasarkan Pasal 613 ayat 3 KUHP, perkara regulasi administrasi seperti UU Migas dan UU Metrologi Legal wajib mengedepankan pembinaan serta pengawasan sanksi administratif (ultimum remedium), bukan langsung melakukan pemenjaraan.

Tuntutan Bebas Murni
Menutup persidangan pembacaan pledoii.

LBH Peradi Profesional bersama Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan serta Aktivisi Buruh mengetuk hati nurani Majelis Hakim PN Jakarta Utara agar memeriksa perkara ini dengan cermat berdasarkan asas praduga tak bersalah dan berkeadilan.
Kami mendesak Majelis Hakim untuk menerima Nota Pembelaan secara keseluruhan, membebaskan Gabriel Lumbantoruan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), mengeluarkan Terdakwa Gabriel Lumbantoruan segera dari tahanan, serta memulihkan harkat, martabat, dan hak-haknya agar ia dapat kembali bekerja menghidupi keluarganya.(rel)

Berita Terkait

Rocky Gerung ke Mahasiswa: Demo Pakai Otak, Pahami Isu Global dan Pertarungan Ideologi
Komoditas Lampung Go Global: Tepung Mocaf dan Ikan Cobia Batin Wulan Pikat Pengunjung IN2HCC
Mende Rilis Single Kedua “Cerita Cinta”, Gandeng Yunan Helmi Angkat Kisah Cinta Masa SMA
Bukti Kualitas Layanan Unggulan! IAS Group Sabet Apresiasi Prestisius di Danantara Indonesia CX100 Award 2026
Pacu Kesejahteraan Warga Lewat Zakat Produktif, Gubernur Lampung Sabet Penghargaan Bergengsi BAZNAS
The KIM’5 Rilis Single Perdana “KAMU”, Usung Kisah Cinta dan Kesetiaan
Prestasi Gemilang Pemprov Lampung: Marindo Kurniawan Raih Peringkat Kedua ADLG Awards 2026
Gabriel Lumbantoruan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Penasihat Khusus Presiden dan Aktivis Buruh Bela Gabriel: Ketidaktahuan Hukum Berujung Penjara

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Rocky Gerung ke Mahasiswa: Demo Pakai Otak, Pahami Isu Global dan Pertarungan Ideologi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Komoditas Lampung Go Global: Tepung Mocaf dan Ikan Cobia Batin Wulan Pikat Pengunjung IN2HCC

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Mende Rilis Single Kedua “Cerita Cinta”, Gandeng Yunan Helmi Angkat Kisah Cinta Masa SMA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Bukti Kualitas Layanan Unggulan! IAS Group Sabet Apresiasi Prestisius di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Berita Terbaru

Suasana audiensi dan diskusi antara Gubernur Banten Andra Soni bersama jajaran Pemprov Banten dan pengurus DPD REI Banten

Banten

Andra Soni Dorong Pemerataan Program CSR REI Banten

Rabu, 21 Okt 2026 - 09:14 WIB