Pemberian Amnesti Jadi Polemik, Hasto Tetap Jalani Proses Hukum
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat terlihat keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8/2025) pagi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Hasto keluar untuk keperluan berobat.
“Berobat,” ujar Budi singkat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat siang. Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi, jenis pemeriksaan medis, maupun waktu pasti Hasto kembali ke dalam tahanan.
Pantauan awak media di lokasi memastikan Hasto keluar dari rutan mengenakan rompi tahanan berwarna jingga. Ia tampak memasuki sebuah kendaraan berwarna hitam pada pukul 09.04 WIB.
Hasto keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam dan berkaca mata hitam. Dia terlihat sempat berbicara dengan orang-orang yang menunggunya.
Hasto kemudian mengepalkan tangan kepada awak media. Terlihat tangan Hasto masih diborgol. Dirinya dibawa mengenakan mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, Hasto menjadi sorotan setelah DPR RI menyetujui pemberian amnesti terhadapnya. Persetujuan itu tertuang dalam hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan pimpinan DPR, Kamis (31/7/2025) malam.
“Pemberian amnesti mencakup 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, seusai rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Permohonan amnesti disampaikan melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025. DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat tersebut setelah melakukan konsultasi lintas fraksi bersama perwakilan pemerintah.
KPK tidak mempermasalahkan pemberian amnesti ini, dengan menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden. “Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Sebelumnya, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hasto dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Namun, ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan atas dakwaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI.
Ia terbukti menyediakan dana Rp400 juta yang disiapkan untuk diserahkan kepada anggota KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
Meski proses amnesti telah berjalan, KPK tetap melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku hingga keputusan akhir dari pemerintah. (ihd)













