Hasto Keluar Rutan KPK, Konfirmasi KPK: Untuk Berobat

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dibawa keluar rutan KPK usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.(Adria/detikcom)

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dibawa keluar rutan KPK usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.(Adria/detikcom)

Pemberian Amnesti Jadi Polemik, Hasto Tetap Jalani Proses Hukum

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat terlihat keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8/2025) pagi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Hasto keluar untuk keperluan berobat.

“Berobat,” ujar Budi singkat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat siang. Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi, jenis pemeriksaan medis, maupun waktu pasti Hasto kembali ke dalam tahanan.

Pantauan awak media di lokasi memastikan Hasto keluar dari rutan mengenakan rompi tahanan berwarna jingga. Ia tampak memasuki sebuah kendaraan berwarna hitam pada pukul 09.04 WIB.

Hasto keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam dan berkaca mata hitam. Dia terlihat sempat berbicara dengan orang-orang yang menunggunya.

Hasto kemudian mengepalkan tangan kepada awak media. Terlihat tangan Hasto masih diborgol. Dirinya dibawa mengenakan mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, Hasto menjadi sorotan setelah DPR RI menyetujui pemberian amnesti terhadapnya. Persetujuan itu tertuang dalam hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan pimpinan DPR, Kamis (31/7/2025) malam.

“Pemberian amnesti mencakup 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, seusai rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Permohonan amnesti disampaikan melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025. DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat tersebut setelah melakukan konsultasi lintas fraksi bersama perwakilan pemerintah.

KPK tidak mempermasalahkan pemberian amnesti ini, dengan menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden. “Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Sebelumnya, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hasto dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Namun, ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan atas dakwaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI.

Ia terbukti menyediakan dana Rp400 juta yang disiapkan untuk diserahkan kepada anggota KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.

Meski proses amnesti telah berjalan, KPK tetap melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku hingga keputusan akhir dari pemerintah. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
Idul Fitri 1447 H Ditetapkan Sabtu 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat di 177 Titik
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru