JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menegaskan, abolisi yang diberikan Presiden kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak serta-merta menghapus proses hukum terhadap terdakwa lain dalam perkara korupsi importasi gula.
Hakim anggota Purwanto Abdullah menyatakan, abolisi hanya berlaku bagi individu yang secara tegas disebut dalam keputusan presiden (keppres), bukan bagi pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana yang sama.
“Maka secara hukum dengan didapatkannya abolisi Tom Lembong dari Presiden, tidak menjadikan demi hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya,” ujar Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (29/10).
Purwanto menjelaskan, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi dilakukan dengan pertimbangan DPR.
Menurut Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong memperoleh abolisi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, keputusan itu bersifat spesifik dan tidak berlaku otomatis terhadap pihak lain.
“Pertanggungjawaban pidana bersifat individual, bukan karena hubungan dengan pihak yang memperoleh abolisi,” tutur Purwanto.
Dengan demikian, meskipun Tom Lembong dibebaskan dari proses hukum melalui keputusan Presiden, tindak pidana yang menjadi dasar pemberian abolisi tetap diakui secara hukum. Proses peradilan bagi terdakwa lain dalam perkara yang sama tetap berlanjut.
Dalam kasus korupsi importasi gula, beberapa terdakwa telah divonis. Di antaranya, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Empat petinggi perusahaan gula swasta—Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry), Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo), dan Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas)—masing-masing divonis empat tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp41,38 miliar hingga Rp77,21 miliar.
Sementara putusan terhadap lima terdakwa lain, yakni Tony Wijaya Ng, Surianto Eka Prasetyo, Eka Sapanca, Hendrogiarto Tiwow, dan Hans Falita Hutama, dijadwalkan dibacakan Kamis (30/10). (ihd)














