Hakim Tegaskan Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Terdakwa Lain Kasus Gula

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menegaskan, abolisi yang diberikan Presiden kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak serta-merta menghapus proses hukum terhadap terdakwa lain dalam perkara korupsi importasi gula.

Hakim anggota Purwanto Abdullah menyatakan, abolisi hanya berlaku bagi individu yang secara tegas disebut dalam keputusan presiden (keppres), bukan bagi pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana yang sama.

“Maka secara hukum dengan didapatkannya abolisi Tom Lembong dari Presiden, tidak menjadikan demi hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya,” ujar Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (29/10).

Purwanto menjelaskan, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Menurut Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong memperoleh abolisi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, keputusan itu bersifat spesifik dan tidak berlaku otomatis terhadap pihak lain.

“Pertanggungjawaban pidana bersifat individual, bukan karena hubungan dengan pihak yang memperoleh abolisi,” tutur Purwanto.

Dengan demikian, meskipun Tom Lembong dibebaskan dari proses hukum melalui keputusan Presiden, tindak pidana yang menjadi dasar pemberian abolisi tetap diakui secara hukum. Proses peradilan bagi terdakwa lain dalam perkara yang sama tetap berlanjut.

Dalam kasus korupsi importasi gula, beberapa terdakwa telah divonis. Di antaranya, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Empat petinggi perusahaan gula swasta—Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry), Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo), dan Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas)—masing-masing divonis empat tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp41,38 miliar hingga Rp77,21 miliar.

Sementara putusan terhadap lima terdakwa lain, yakni Tony Wijaya Ng, Surianto Eka Prasetyo, Eka Sapanca, Hendrogiarto Tiwow, dan Hans Falita Hutama, dijadwalkan dibacakan Kamis (30/10). (ihd)

Berita Terkait

Stop Kekacauan Bantargebang, DPRD Kota Bekasi Desak Evaluasi Kerja Sama Pemprov DKI
Profil Marsudin Nainggolan, Hakim yang Dorong Reformasi dan Inovasi Peradilan
Penduduk Indonesia 2025 Capai 288 Juta Jiwa, Pulau Jawa Masih Terpadat
DPRD Kota Bekasi Desak Klarifikasi Jakarta Usai Longsor Maut di TPST Bantargebang
Revitalisasi 39 KUA di Jakarta, Kemenag dan Pemprov Percepat Pengalihan Aset
Komisi III DPR Geregetan atas Lambannya Polisi Tangani Pengeroyokan Mahasiswa Undip
IGTKI Lampung Gelar Pengajian Akbar, Perkuat Komitmen Pendidikan Anak Usia Dini
Wamendagri Bima Arya Usulkan “Rumah Inovasi Daerah” untuk Perkuat Daya Saing dan Kolaborasi Multipihak

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:19 WIB

Stop Kekacauan Bantargebang, DPRD Kota Bekasi Desak Evaluasi Kerja Sama Pemprov DKI

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:17 WIB

Profil Marsudin Nainggolan, Hakim yang Dorong Reformasi dan Inovasi Peradilan

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:58 WIB

Penduduk Indonesia 2025 Capai 288 Juta Jiwa, Pulau Jawa Masih Terpadat

Senin, 9 Maret 2026 - 22:07 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak Klarifikasi Jakarta Usai Longsor Maut di TPST Bantargebang

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:05 WIB

Revitalisasi 39 KUA di Jakarta, Kemenag dan Pemprov Percepat Pengalihan Aset

Berita Terbaru

Banten

Prof. Suparman, Tekankan Sedekah Meski Seribu Rupiah

Rabu, 1 Apr 2026 - 00:12 WIB