Hadiri Forum OPD BPBD, Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Perlu Penyelarasan Program Untuk Menjawab Agenda Pembangunan

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten Virgojanti menghadiri Forum OPD Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang dilaksanakan di Hotel Horison, Kota Serang, Rabu (21/2/2024).

Acara yang dihadiri oleh seluruh perwakilan dari BPBD Kabupaten dan Kota serta stakeholder terkait itu diharapkan bisa menyelaraskan program kerja yang akan disusun untuk tahun 2025, antara Pemprov dan masing-masing daerah. Sehingga dengan begitu agenda pembangunan Provinsi Banten dan nasional bisa terwujud dengan baik.

Virgojanti mengungkapkan, untuk merealisasikan itu maka diperlukan koordinasi dan sinkronisasi program serta berbagai saran, masukan dan usulan untuk merumuskan rencana kerja BPBD tahun 2025 yang dapat menjawab program agenda nasional maupun agenda pembangunan Provinsi Banten.

“Program dan kegiatan BPBD Provinsi Banten perlu menjadi perhatian pemerintah daerah di masing-masing Kabupaten/Kota. Karena itu pada dasarnya telah ada aturan hukum yang jelas yang memayungi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mencakup bidang- bidang di BPBD, terkait penganggarannya dalam APBD,” kata Virgojanti.

Di dalam forum OPD ini, lanjut Virgojanti, diharapkan bisa memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang telah disusun dalam Rancangan Strategis Perangkat Daerah (Renstra) perangkat daerah yang merupakan dokumen perencanaan untuk lima tahun ke depan.

“Sedangkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun,” ucapnya.

Dikatakan Virgojanti, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, mengamanatkan agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana, berupa Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) berdasarkan kajian risiko bencana.

Sejalan dengan itu, pada tahun 2018 diterbitkan PP Nomor 2 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Permendagri Nomor 101 tentang Standar teknis pelayanan dasar pada SPM bencana daerah Kabupaten/Kota.

“Salah satu yang harus dipenuhi dalam SPM tersebut adalah penyusunan dokumen RPB yang merupakan bagian dari kegiatan pelayanan informasi rawan bencana serta pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana,” tutupnya.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Gubernur Andra Soni Paparkan Capaian Asta Cita dan Dampaknya bagi Warga Banten
Andra Soni Tekankan Pengelolaan Keuangan Banten Harus Efektif, Efisien, dan Akuntabel
Gubernur Andra Soni Dorong Ekonomi Banten Tumbuh Sekaligus Tingkatkan Kesejahteraan
Deden Apriandhi Dorong Karang Taruna Jadi Penggerak Pembangunan di Banten
Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp9,4 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp8,7 Miliar
Gubernur Banten Dorong Masyarakat Ciptakan Solusi Lingkungan melalui TTG
Gubernur Banten Andra Soni Ajak PS Sejati Bersinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Desa Cemplang Resmi Diresmikan Kapolda Banten

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:53 WIB

Gubernur Andra Soni Paparkan Capaian Asta Cita dan Dampaknya bagi Warga Banten

Sabtu, 5 September 2026 - 08:27 WIB

Andra Soni Tekankan Pengelolaan Keuangan Banten Harus Efektif, Efisien, dan Akuntabel

Jumat, 4 September 2026 - 15:06 WIB

Gubernur Andra Soni Dorong Ekonomi Banten Tumbuh Sekaligus Tingkatkan Kesejahteraan

Jumat, 4 September 2026 - 14:20 WIB

Deden Apriandhi Dorong Karang Taruna Jadi Penggerak Pembangunan di Banten

Jumat, 4 September 2026 - 14:14 WIB

Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp9,4 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp8,7 Miliar

Berita Terbaru

Jakarta

PERADI Profesional Dalam Perspektif Media

Minggu, 6 Sep 2026 - 10:15 WIB