Guru Non-ASN Bakal Terima Insentif Dua Kali Setahun pada 2024

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kabar gembira datang untuk para guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan memberikan bantuan insentif sebanyak dua kali pada tahun 2024 ini.

Penanggung jawab program tunjangan guru jenjang PAUD dan Dikdas, Sri Lestariningsih, menjelaskan, sebelumnya bantuan ini hanya disalurkan satu kali dalam setahun. Namun, pada tahun 2024, insentif akan dicairkan setiap semester.

“Tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun,” jelas Sri Lestariningsih dalam rilis di laman resmi Puslapdik, Kamis (11/7/2024).

Bantuan ini ditujukan kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal baik di jenjang TK, SD, SMP, SMK, dan pendidikan khusus.

Selain itu, guru dengan masa kerja 13 tahun di sektor nonformal seperti pendidik kelompok belajar (KB) dan taman pendidikan Alquran (TPA) juga berhak menerima bantuan ini.

Saat ini, setiap guru bisa memastikan apakah nama mereka masuk dalam daftar nominasi penerima bantuan insentif melalui aplikasi Simantun.

Jika belum terdaftar, guru dapat diusulkan oleh Dinas Pendidikan setempat hingga batas waktu 30 Juli 2024.

“Dinas Pendidikan bisa segera mengecek dan memverifikasi guru yang masuk dalam nominasi untuk diusulkan sebelum tanggal 30 Juli 2024,” tambahnya.

Besaran bantuan insentif tahun ini masih sama dengan nominal tahun sebelumnya, yaitu Rp300 ribu per bulan untuk guru formal dan Rp200 ribu per bulan untuk guru nonformal.

Pencairan akan dilakukan setiap semester, di mana semester I akan dimulai pada bulan Juli dan semester II paling lambat pada bulan Desember.

Dengan demikian, bantuan yang diterima per semester adalah sebesar Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru nonformal. (*)

Berita Terkait

Mende Rilis Single Kedua “Cerita Cinta”, Gandeng Yunan Helmi Angkat Kisah Cinta Masa SMA
Bukti Kualitas Layanan Unggulan! IAS Group Sabet Apresiasi Prestisius di Danantara Indonesia CX100 Award 2026
Pacu Kesejahteraan Warga Lewat Zakat Produktif, Gubernur Lampung Sabet Penghargaan Bergengsi BAZNAS
The KIM’5 Rilis Single Perdana “KAMU”, Usung Kisah Cinta dan Kesetiaan
Prestasi Gemilang Pemprov Lampung: Marindo Kurniawan Raih Peringkat Kedua ADLG Awards 2026
Gabriel Lumbantoruan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Dorong Profesionalisme ASN, Pemprov Banten dan LAN RI Matangkan Strategi Manajemen Talenta
Putra Terbaik Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Mende Rilis Single Kedua “Cerita Cinta”, Gandeng Yunan Helmi Angkat Kisah Cinta Masa SMA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Bukti Kualitas Layanan Unggulan! IAS Group Sabet Apresiasi Prestisius di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Pacu Kesejahteraan Warga Lewat Zakat Produktif, Gubernur Lampung Sabet Penghargaan Bergengsi BAZNAS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:48 WIB

The KIM’5 Rilis Single Perdana “KAMU”, Usung Kisah Cinta dan Kesetiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Prestasi Gemilang Pemprov Lampung: Marindo Kurniawan Raih Peringkat Kedua ADLG Awards 2026

Berita Terbaru