Guru Non-ASN Bakal Terima Insentif Dua Kali Setahun pada 2024

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kabar gembira datang untuk para guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan memberikan bantuan insentif sebanyak dua kali pada tahun 2024 ini.

Penanggung jawab program tunjangan guru jenjang PAUD dan Dikdas, Sri Lestariningsih, menjelaskan, sebelumnya bantuan ini hanya disalurkan satu kali dalam setahun. Namun, pada tahun 2024, insentif akan dicairkan setiap semester.

“Tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun,” jelas Sri Lestariningsih dalam rilis di laman resmi Puslapdik, Kamis (11/7/2024).

Bantuan ini ditujukan kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal baik di jenjang TK, SD, SMP, SMK, dan pendidikan khusus.

Selain itu, guru dengan masa kerja 13 tahun di sektor nonformal seperti pendidik kelompok belajar (KB) dan taman pendidikan Alquran (TPA) juga berhak menerima bantuan ini.

Saat ini, setiap guru bisa memastikan apakah nama mereka masuk dalam daftar nominasi penerima bantuan insentif melalui aplikasi Simantun.

Jika belum terdaftar, guru dapat diusulkan oleh Dinas Pendidikan setempat hingga batas waktu 30 Juli 2024.

“Dinas Pendidikan bisa segera mengecek dan memverifikasi guru yang masuk dalam nominasi untuk diusulkan sebelum tanggal 30 Juli 2024,” tambahnya.

Besaran bantuan insentif tahun ini masih sama dengan nominal tahun sebelumnya, yaitu Rp300 ribu per bulan untuk guru formal dan Rp200 ribu per bulan untuk guru nonformal.

Pencairan akan dilakukan setiap semester, di mana semester I akan dimulai pada bulan Juli dan semester II paling lambat pada bulan Desember.

Dengan demikian, bantuan yang diterima per semester adalah sebesar Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru nonformal. (*)

Berita Terkait

ASTA SIAP: Menjaga Respons Kepolisian Tetap Efektif di Tengah Krisis
Polisi untuk Apa? Mengembalikan Wajah Kepolisian sebagai Penjaga Kehidupan
UU Pelindungan PRT Berlaku, Kemnaker Mulai Susun Peta Jalan Tata Kelola
Kontingen PPSN VI 2026 Dilepas Menuju Malang, PK-TREN DKI Jakarta Beri Dukungan
Gemilang di WSC Shanghai 2026, Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan
Kriyanusa 2026, Ketua Dekranasda Kota Bekasi Dorong Kriya Ramah Lingkungan
Batin Wulan Pamerkan Kriya Lampung, Dorong Produk Lokal Naik Kelas ke Pasar Global
Indonesia Asri Society Resmi Dibentuk, Siap Dorong Gagasan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:37 WIB

ASTA SIAP: Menjaga Respons Kepolisian Tetap Efektif di Tengah Krisis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Polisi untuk Apa? Mengembalikan Wajah Kepolisian sebagai Penjaga Kehidupan

Rabu, 30 September 2026 - 15:58 WIB

UU Pelindungan PRT Berlaku, Kemnaker Mulai Susun Peta Jalan Tata Kelola

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Kontingen PPSN VI 2026 Dilepas Menuju Malang, PK-TREN DKI Jakarta Beri Dukungan

Selasa, 29 September 2026 - 15:27 WIB

Gemilang di WSC Shanghai 2026, Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan

Berita Terbaru