Gubernur Arinal Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dari Komisi Informasi Pusat RI karena dinilai memiliki komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sepanjang 2023.

Penghargaan diterima Gubernur di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa (19/12/2023).

Diraihnya penghargaan ini juga berdasarkan hasil penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh KIP.

Monitoring dan Evaluasi (Monev) ini dilakukan kepada 369 badan publik yang terbagi menjadi 8 kategori yaitu Kementerian Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah/Desa, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.

Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi. Ia meyakini bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Setelah lebih dari satu dekade kita berupaya membangun sistem keterbukaan informasi publik, alhamdulillah telah bangak capaian yang kita raih,” ujarnya.

Wapres menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survey Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2020 menempatkan Indonesia sejajar dengan sederet negara maju seperti Denmark, Jerman, Amerika Serikat dan Jepang, dalam perolehan yang sempurna atas Indeks Keterbukaan Data Pemerintah.

Ia menegaskan capaian tersebut hendaknya menjadi pendorong dan penyemangat bagi kita untuk terus berbenah.

Wapres juga menegaskan bahwa arah kebijakan terkait keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang, harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan sampai di daerah.

Namun, ia menyayangkan saat ini masih kerap terjadi sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.

Menurutnya, dalam menghadapi permasalahan tersebut diperlukan penguatan literasi masyarakat tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih perlu penguatan literasi masyarakat terkait keterbukaan informasi publik, serta penguatan kompetensi dan standar layanan informasi publik melalui sertifikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Publik,” tegasnya.

Wapres mengungkapkan bahwa sengketa informasi publik terjadi dipicu oleh perbedaan persepsi antara masyarakat dengan badan publik tentang informasi terbuka dan dikecualikan.

“Sungguhpun begitu, di lapangan masih dijumpai sengketa informasi publik antara masyarakat dengan badan publik, yang pemicunya antara lain adalah perbedaan persepsi mengenai informasi apa yang bersifat terbuka dan informasi apa yang mesti dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Ia meyakini, minimnya pengaduan dan sengketa informasi mencerminkan keterbukaan informasi publik yang sesungguhnya. Keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program Reformasi Birokasi.

“Saya juga memiliki keyakinan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Wapres optimis.

Untuk itu, Wapres meminta kepada Komisi Informasi Pusat untuk mendampingi badan publik yang belum memperoleh predikat informatif, sehingga mereka dapat meningkatkan performa dalam keterbukaan informasi publik.

“Kita berharap, pemenuhan layanan informasi publik yang jelas dan memuaskan, akan menurunkan angka pengaduan dan sengketa informasi publik,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan instrumen untuk mewujudkan visi besar keterbukaan informasi.

Ia menegaskan bahwa visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah untuk mewujudkan masyarakat informasi yg maju, cerdas dan berkepribadian Pancasila, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.(Rian)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Rindekraf 2026–2045 Jadikan Ekraf Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pelecehan terhadap Hukum, Penegak Hukum: Ketidak Pedulian pada Kemanusiaan, Mengganggu Keteraturan Sosial dan Merusak Peradaban
FGD SMSI Bali Tekankan Pengawasan Ketat demi Kredibilitas PFII
Pengamat: Kunjungan PM India Jadi Momentum Hidupkan Kembali Kejayaan Peradaban Nusantara
Ajukan Praperadilan, LBH Peradi Profesional Bela Tersangka Kasus Isi Ulang Portable Gas
Dr. Budi Suryanto Gaungkan “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan”, Solusi Akhiri Sengketa Agraria dan Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Kejaksaan Agung Tegaskan Sikap Kooperatif, Hormati Penggeledahan dan Proses Hukum Polri
PERADI Profesional Torehkan Rekor MURI, Perluas Kolaborasi Pendidikan Hukum dengan 108 Kampus Keagamaan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:28 WIB

Rindekraf 2026–2045 Jadikan Ekraf Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Senin, 13 Juli 2026 - 09:18 WIB

Pelecehan terhadap Hukum, Penegak Hukum: Ketidak Pedulian pada Kemanusiaan, Mengganggu Keteraturan Sosial dan Merusak Peradaban

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:38 WIB

FGD SMSI Bali Tekankan Pengawasan Ketat demi Kredibilitas PFII

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:14 WIB

Pengamat: Kunjungan PM India Jadi Momentum Hidupkan Kembali Kejayaan Peradaban Nusantara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:32 WIB

Ajukan Praperadilan, LBH Peradi Profesional Bela Tersangka Kasus Isi Ulang Portable Gas

Berita Terbaru