Golf Tak Kena Pajak Hiburan Seperti Olahraga Lain, Gubernur Anung Beri Alasan

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa olahraga golf tidak termasuk dalam daftar objek pajak hiburan karena telah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Sementara itu, sejumlah cabang olahraga lain seperti padel, bulutangkis, futsal, hingga yoga tetap dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bidang kesenian dan hiburan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menepis anggapan bahwa golf diistimewakan karena digemari kalangan berduit. “Bukan tidak kena pajak, tapi golf sudah dikenai PPN. Karena itu tidak boleh kena pajak ganda,” ujar Pramono, Senin (7/7/2025), di Jakarta Timur.

Menurut Pramono, kebijakan pengenaan pajak hiburan terhadap olahraga seperti basket, voli, padel, hingga renang, tidak berasal dari inisiatif pemerintah daerah, melainkan merupakan amanat undang-undang yang diterapkan oleh pemerintah provinsi.

“Semua yang masuk kategori hiburan olahraga itu memang terkena pajak, termasuk padel, tenis, dan lainnya. Kami hanya menjalankan aturan,” kata dia.

Tarif Khusus
Khusus untuk olahraga padel, Pemprov DKI menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya pada tahun 2024.

“Betul, padel dikenakan PBJT hiburan dengan tarif 10 persen,” kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal. Menurut dia, pajak diberlakukan atas penggunaan fasilitas olahraga komersial oleh konsumen, baik melalui tiket masuk, sewa lapangan, maupun bentuk pembayaran lainnya.

Andri menjelaskan, ketentuan tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan jenis hiburan dan olahraga yang kini makin beragam. “Kami melihat dinamika di masyarakat. Jika ada lagi aktivitas hiburan atau olahraga lain yang memenuhi syarat objek pajak daerah, akan dikenai juga,” ujarnya.

Olahraga Kena Pajak
Selain padel, terdapat 20 jenis fasilitas olahraga lain yang dikenai pajak hiburan serupa, di antaranya lapangan futsal, bulutangkis, tenis, hingga tempat kebugaran seperti studio yoga dan pilates.

Meski demikian, kebijakan ini masih menuai sorotan, terutama karena padel sebagai olahraga yang tergolong baru dan sedang populer justru dikenai pungutan tambahan. Di sisi lain, golf yang juga termasuk olahraga rekreasi dan kompetitif tetap bebas dari pajak hiburan karena sudah tercakup dalam skema perpajakan pusat.

Pemerintah daerah menyatakan tetap membuka ruang untuk evaluasi kebijakan jika ditemukan ketimpangan atau keberatan dari masyarakat. Namun, hingga kini, penarikan pajak PBJT terhadap olahraga komersial dinilai sesuai dengan ketentuan dan karakteristik konsumen pengguna fasilitas tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Menag Safari Pesantren, Sosialisasi Pembentukan Ditjen Pesantren dan Salurkan Bantuan Operasional
Mendagri Tito Karnavian Pastikan Bantuan Pascabencana Disalurkan Bertahap
Mendagri: Tambahan Dana TKD Dapat Digunakan untuk Pemulihan dan Mitigasi Bencana
Mendagri Tito Karnavian dan Mensos Saifullah Yusuf Serahkan Bantuan bagi Korban Bencana di Pidie Jaya
Pemerintah Pertimbangkan Penambahan Fasilitas Huntara untuk Tingkatkan Kenyamanan Pengungsi
Mendagri Tito Karnavian : Infrastruktur dan Layanan Dasar di Pidie Jaya Mulai Pulih Pascabencana
Revitalisasi 39 KUA di Jakarta, Kemenag dan Pemprov Percepat Pengalihan Aset
Pemerintah Targetkan Seluruh Pengungsi di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pindah dari Tenda Sebelum Lebaran 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

Menag Safari Pesantren, Sosialisasi Pembentukan Ditjen Pesantren dan Salurkan Bantuan Operasional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:22 WIB

Mendagri Tito Karnavian Pastikan Bantuan Pascabencana Disalurkan Bertahap

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:37 WIB

Mendagri: Tambahan Dana TKD Dapat Digunakan untuk Pemulihan dan Mitigasi Bencana

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:14 WIB

Mendagri Tito Karnavian dan Mensos Saifullah Yusuf Serahkan Bantuan bagi Korban Bencana di Pidie Jaya

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:03 WIB

Pemerintah Pertimbangkan Penambahan Fasilitas Huntara untuk Tingkatkan Kenyamanan Pengungsi

Berita Terbaru