Gaji RT Naik Jadi Rp2,5 Juta, RW Jadi Rp 3 Juta Mulai Oktober

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Gepokan uang rupiah. (Dok Jennus)

Ilustrasi - Gepokan uang rupiah. (Dok Jennus)

JENDELANUSANTARA.BOM, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kenaikan insentif bagi pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) mulai berlaku Oktober 2025. Kenaikan sekitar 25 persen ini merupakan tahap awal dari janji politik Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.

Wakil Gubernur Rano Karno menyebutkan rincian kenaikan sebagai berikut:

  • RT: dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta per bulan.

  • RW: dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 3 juta lebih per bulan.

Kebijakan ini didukung anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025. Rano menegaskan distribusi dana sudah bisa dilakukan mulai Oktober.

Adapun data jumlah pengurus di Jakarta adalah:

  • RT: 30.894 pengurus.

  • RW: 2.741 pengurus.

Pada masa kampanye September 2024, Pramono berjanji menggandakan insentif RT dan RW. Pemprov menilai realisasi bertahap lebih sesuai kemampuan fiskal daerah.

Pemerintah berharap kenaikan insentif ini memperkuat semangat kerja RT dan RW dalam pelayanan masyarakat, mulai dari pendataan warga, pengelolaan lingkungan, hingga komunikasi warga dengan pemerintah kota. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru