Gaji Resmi Ketua RT/RW, Lurah, Kades, dan Perangkat Desa di 2024

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Memasuki tahun 2024, pemerintah telah menetapkan gaji resmi bagi ketua RT, RW, lurah, dan kepala desa di berbagai daerah di Indonesia. Mengacu pada berbagai sumber, berikut rincian gaji yang berlaku:

1. Gaji Ketua RT/RW

  • Jakarta: Rp2.000.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp2.500.000 per bulan untuk ketua RW.
  • Bekasi: Rp5.000.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp6.000.000 per tahun untuk ketua RW.
  • Yogyakarta: Rp250.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp300.000 per bulan untuk ketua RW.
  • Probolinggo: Rp180.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp200.000 per bulan untuk ketua RW.
  • Pontianak: Rp125.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp150.000 per bulan untuk ketua RW.
  • Pekanbaru: Rp500.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp650.000 per bulan untuk ketua RW.
  • Padang: Rp245.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp300.000 per bulan untuk ketua RW.
  • Bogor: Rp600.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
  • Makassar: Rp1.250.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
  • Kebumen: Rp2.500.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp3.000.000 per tahun untuk ketua RW.

Catatan: Gaji ini dapat berbeda di setiap daerah.

2. Gaji Kepala Desa dan Lurah

Kepala desa menerima gaji dan tunjangan minimal Rp2.426.640, atau setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Gaji lurah diatur dalam PP Nomor 100 Tahun 2000, dengan gaji pokok PNS golongan terendah III-B sebesar Rp2.688.500 dan tertinggi III-D sebesar Rp4.797.000.

3. Gaji Sekretaris Desa

Sekretaris desa mendapatkan gaji dan tunjangan minimal Rp2.224.420, setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

4. Gaji Perangkat Desa Lain

Gaji dan tunjangan perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Dengan penetapan gaji ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta kinerja para aparat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan. (*)

Berita Terkait

Semarak HUT TNI 2026, Disjarahal Hadirkan Muspuspal Digital
Maulid Nabi Muhammad SAW, Pusterad Perkuat Semangat Keteladanan dan Pengabdian
Sheera Resmi Rilis Single Perdana “Luka Terakhir”, Angkat Kisah Takut Kembali Jatuh Cinta
Perkara Gas Portable Gabriel Bergulir di Persidangan, Kesaksian Polisi Dipertanyakan
Kementerian Agama Republik Indonesia Perkuat Pemanfaatan 4 Candi untuk Kepentingan Keagamaan
Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan
Perjalanan 1 Dekade, The Trees & The Wild Rayakan Album Zaman, Zaman dalam Format Vinyl
Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 5 Berlangsung 17–23 September

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:52 WIB

Semarak HUT TNI 2026, Disjarahal Hadirkan Muspuspal Digital

Jumat, 18 September 2026 - 16:56 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW, Pusterad Perkuat Semangat Keteladanan dan Pengabdian

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Sheera Resmi Rilis Single Perdana “Luka Terakhir”, Angkat Kisah Takut Kembali Jatuh Cinta

Jumat, 18 September 2026 - 10:12 WIB

Perkara Gas Portable Gabriel Bergulir di Persidangan, Kesaksian Polisi Dipertanyakan

Jumat, 18 September 2026 - 08:43 WIB

Kementerian Agama Republik Indonesia Perkuat Pemanfaatan 4 Candi untuk Kepentingan Keagamaan

Berita Terbaru