Gaji Pensiunan PNS Cair 1 April 2025, Taspen Pastikan Tepat Waktu Meski Libur Lebaran

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 1 April 2025. Meskipun bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, PT Taspen menjamin proses pencairan tetap lancar tanpa kendala.

Berikut adalah sejumlah poin terkait pencairan gaji pensiun bagi PNS:

  1. Jadwal Pencairan

    • Gaji pensiun akan dicairkan pada 1 April 2025, sesuai jadwal reguler.

    • PT Taspen memastikan pembayaran tetap berlangsung meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.

  2. Besaran Gaji Pensiun

    • Besaran gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

    • Rincian gaji pensiun berdasarkan golongan:

      • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

      • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

      • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

      • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

  3. Tambahan Kesejahteraan

    • Pensiunan PNS golongan III rata-rata menerima gaji antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.

    • Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Dengan sistem pembayaran yang tetap berjalan sesuai jadwal, para pensiunan PNS diharapkan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. PT Taspen berkomitmen untuk menjaga kelancaran pencairan guna memastikan kesejahteraan para pensiunan di seluruh Indonesia. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terbaru