JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan aparatur negara akan dilakukan pada Juni 2025. Presiden Prabowo Subianto menyatakan, kebijakan ini ditujukan untuk membantu para penerima memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan cucu menjelang tahun ajaran baru, sekaligus mendorong daya beli masyarakat.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, sesuai awal tahun ajaran baru,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
Berikut rincian kebijakan gaji ke-13 tahun 2025:
1. Penerima Gaji ke-13:
Pensiunan ASN (PNS/TNI/Polri)
Penerima pensiun janda/duda ASN
Penerima tunjangan
Pegawai aktif di instansi pemerintah juga mendapat gaji ke-13
2. Jadwal Pencairan:
Juni 2025
Bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah
Diharapkan meringankan beban pendidikan keluarga ASN
3. Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan:
Sesuai uang pensiun bulanan yang diterima
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut estimasi kisaran per golongan:
Golongan I:
IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II:
IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III:
IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV:
IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
4. Penerima yang Tidak Berhak:
ASN/TNI/Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
ASN/TNI/Polri yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi penugasan
5. Ketentuan Perpajakan:
Gaji ke-13 tidak dikenai potongan iuran
Namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan
Pemerintah berharap, kebijakan ini tak hanya menjadi bentuk penghargaan kepada para abdi negara, tetapi juga menjadi pengungkit konsumsi rumah tangga yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (ihd/ihd)













