Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Daftar Besarannya per Golongan

Minggu, 4 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan aparatur negara akan dilakukan pada Juni 2025. Presiden Prabowo Subianto menyatakan, kebijakan ini ditujukan untuk membantu para penerima memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan cucu menjelang tahun ajaran baru, sekaligus mendorong daya beli masyarakat.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, sesuai awal tahun ajaran baru,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.

Berikut rincian kebijakan gaji ke-13 tahun 2025:

1. Penerima Gaji ke-13:

  • Pensiunan ASN (PNS/TNI/Polri)

  • Penerima pensiun janda/duda ASN

  • Penerima tunjangan

  • Pegawai aktif di instansi pemerintah juga mendapat gaji ke-13

2. Jadwal Pencairan:

  • Juni 2025

  • Bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah

  • Diharapkan meringankan beban pendidikan keluarga ASN

3. Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan:

  • Sesuai uang pensiun bulanan yang diterima

  • Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut estimasi kisaran per golongan:

    Golongan I:

    • IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128

    • IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264

    • IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184

    • ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

    Golongan II:

    • IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824

    • IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776

    • IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656

    • IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

    Golongan III:

    • IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576

    • IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104

    • IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016

    • IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

    Golongan IV:

    • IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000

    • IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744

    • IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880

    • IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856

    • IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

4. Penerima yang Tidak Berhak:

  • ASN/TNI/Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara

  • ASN/TNI/Polri yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi penugasan

5. Ketentuan Perpajakan:

  • Gaji ke-13 tidak dikenai potongan iuran

  • Namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan

Pemerintah berharap, kebijakan ini tak hanya menjadi bentuk penghargaan kepada para abdi negara, tetapi juga menjadi pengungkit konsumsi rumah tangga yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru