JENDELANUSANTARA.COM, Serang –Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, H. Jamaluddin, menegaskan bahwa Festival Cagar Budaya Provinsi Banten Tahun 2025 menjadi agenda penting yang setiap tahun menjadi wadah ekspresi, edukasi, dan kolaborasi dalam pelestarian warisan budaya daerah.
Hal itu disampaikan Jamaluddin saat menghadiri Festival Cagar Budaya Provinsi Banten Tahun 2025 yang digelar di Gedung Negara Provinsi Banten.
Menurutnya, festival tahun ini mengangkat tema “Harmonisasi Cagar Budaya”, yang menggambarkan upaya kolektif untuk menyeimbangkan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
“Dalam konteks ini, kami di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berpegang pada landasan hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” katanya, kemarin.
Ia menjelaskan, undang-undang tersebut menegaskan bahwa cagar budaya merupakan warisan budaya yang wajib dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, agama, sejarah, dan kebudayaan. Mandat tersebut, lanjutnya, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga kewajiban seluruh elemen masyarakat.
“Selama festival berlangsung, kita menyaksikan berbagai kegiatan yang melibatkan generasi muda, komunitas budaya, akademisi, serta para seniman,” ujarnya.

Salah satu kegiatan yang menarik perhatian adalah lomba musik etnik, yang menampilkan kreativitas generasi muda Banten dalam mengolah identitas budaya menjadi karya baru. “Kepada para pemenang lomba, kami menyampaikan apresiasi dan selamat. Teruslah berkarya dan menjaga warisan budaya kita,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Jamaluddin juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan festival. Menurutnya, tanpa kolaborasi dan semangat gotong royong, festival tidak akan berlangsung meriah dan bermakna seperti yang terlihat tahun ini.
Senada dengan itu, Plt. Kepala Bidang Kebudayaan Dindikbud Provinsi Banten, Rudi Yatmawan, mengatakan Festival Cagar Budaya merupakan agenda tahunan yang bertujuan mempromosikan serta melestarikan kekayaan warisan budaya Banten.
“Pelestarian yang sebelumnya dipahami hanya sebagai upaya pelindungan, kini diperluas mencakup pengembangan dan pemanfaatan,” ungkapnya.
Rudi menambahkan, perluasan pemahaman tersebut dilatarbelakangi kesadaran bahwa seluruh unsur pelestarian saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. “Festival Cagar Budaya menjadi sarana sosialisasi, promosi, edukasi, dan interaksi publik melalui pameran UMKM, pentas seni dan budaya, diskusi budaya, serta lomba musik etnik,” ujarnya.
Peserta dan Undangan
Adapun peserta lomba musik etnik tahun ini berjumlah 16 grup yang berasal dari masyarakat umum, pelajar, dan komunitas. Festival juga dihadiri undangan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII.
(adv)














