Fakta Kematian Prada Lucky: Dua Bulan Bertugas, Berakhir di Ruang ICU

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prada Lucky Namo yang meninggal diduga dianiaya seniornya. (Jennus)

Prada Lucky Namo yang meninggal diduga dianiaya seniornya. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Nagekeo — Hanya dua bulan setelah resmi mengenakan seragam TNI, Prada Lucky Cepril Saputra Namo (23) ditemukan dalam kondisi kritis di asrama Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Empat hari kemudian, Rabu (6/8/2025) pukul 10.30 Wita, ia meninggal dunia di RSUD Aeramo.

Kematian ini memunculkan serangkaian pertanyaan. Dari keterangan keluarga, tanda-tanda kekerasan terlihat jelas: lebam di sekujur tubuh, luka pada kaki dan tangan, hingga cerita korban sempat lari ke rumah orang tua angkatnya dalam keadaan tubuh penuh memar. “Dia bilang, ‘mama saya dicambuk’,” tutur ibunya, Sepriana Paulina Mirpey.

Lucky baru lulus pendidikan Sekolah Calon Tamtama (Secatam) di Singaraja, Bali, Mei lalu. Juni, ia ditempatkan di Yon TP 834/WM. Perjalanan singkat dari pelantikan hingga kematian ini menjadi dasar desakan keluarga agar seluruh pelaku dihukum mati.

Alur pengusutan:

  • 6 Agustus 2025: Prada Lucky meninggal di RSUD Aeramo setelah empat hari dirawat intensif.

  • 7 Agustus 2025: Keluarga melapor dan mengungkap dugaan penganiayaan. POM TNI mengamankan empat prajurit satu satuan, ditahan di Subdenpom Ende.

  • 8 Agustus 2025: Kodam IX/Udayana menyatakan total 20 prajurit diperiksa sebagai saksi.

  • Keterangan medis: Direktur RSUD Aeramo membenarkan adanya lebam, tetapi menolak menanggapi isu luka sayat.

Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, Dandim 1625 Ngada, memastikan penahanan empat prajurit yang “terindikasi kuat” menganiaya Lucky hingga mengalami trauma berat sebelum masuk ICU. Wakil Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Letkol Inf Amir Syarifudin, menegaskan proses investigasi akan berjalan transparan dan profesional.

Bagi keluarga, janji transparansi belum cukup. “Kalau anak tentara saja bisa dibunuh di barak, apalagi rakyat biasa,” kata sang ayah, Serma Kristian Namo. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru