Evaluasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Banten oleh Inspektur V Jaksa Agung Muda

JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Rabu 10 Juli 2024, Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH beserta jajaran melakukan kunjungan kerja dalam rangka inspeksi umum di Kejaksaan Tinggi Banten.

Kunjungan kerja tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH.MH didampingi para Asisten dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Banten.

Selanjutnya Tim Pemeriksa pada Inspektorat V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan di setiap bidang pada Kejaksaan Tinggi Banten dan dilanjutkan dengan pengarahan Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan RI kepada seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Banten bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengungkapkan rasa terima kasih atas kesempatan pertamanya untuk memimpin di Kejaksaan Tinggi Banten, serta menharapkan menerima masukan atas hasil pemeriksaan guna meningkatkan kinerja ke depannya. Temuan dari pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman agar Kejaksaan Tinggi Banten bisa lebih baik.

“Alhamdulillah, kesempatan pertama saya di Kejaksaan Tinggi Banten untuk melaksanakan tugas pada hari ini. saya berharap masukan atas hasil pemeriksaan hari ini dapat menjadi pedoman supaya Kejaksaan Tinggi Banten kedepannya lebih baik lagi” Ungkapnya.

Pengarahannya Inspektur V Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan maksud kedatangannya untuk melaksanakan inspeksi umum di wilayah Banten yang sebelumnya belum dilakukan, beliau menyatakan bahwa tidak ada temuan yang signifikan, Inspektur V juga menyoroti pesan dari Jaksa Agung RI terkait larangan bermain judi online karena berpotensi melanggar undang-undang, dengan mengingatkan bahwa jejak digital dari aktivitas tersebut dapat memiliki dampak serius.

“Rupanya tidak ada temuan yang signifikan, mungkin hanya sedikit, saya juga ingin mengingatkan untuk semuanya melalui pesan Jaksa Agung untuk tidak bermain judi online, dimana judi online ini meninggalkan jejak digital yang memiliki banyak dampak negatif, dan saya mengingatkan bahwa hal ini melanggar undang-undang” Ujarnya.

Lanjutnya, Inspektur V juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kedisiplinan yang telah ditunjukkan oleh seluruh pegawai di Kejaksaan Tinggi Banten.(Wan)

Sumber: Kejati