Drama Penangkapan Tersangka Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,9 Miliar

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Medan – Tim Kejaksaan Negeri Medan menyambangi rumah bergaya kolonial di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, pada Kamis (17/4/2025) sore. Tak sendiri, mereka menggandeng Polrestabes Medan serta petugas pemerintah daerah. Sasarannya: Risma Siahaan, 64 tahun, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,9 miliar

“Kami keluarkan surat penangkapan setelah penetapan tersangka pada hari yang sama,” kata Mochamad Ali Rizza, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Sabtu (19/4/2025). Surat itu bernomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Penyidik menghadapi perlawanan. Di rumah bercat putih itulah, Risma sempat menghalau petugas dan menolak digiring keluar. Upaya paksa pun dilakukan.

Drama tak berhenti di sana. Dalam perjalanan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Risma terus berkomunikasi dengan penasihat hukumnya. Sesampainya di rutan, ia mendadak pura-pura pingsan. Petugas kemudian memanggil dokter dari RSUD Pirngadi. “Hasilnya, tersangka dinyatakan sehat,” kata Ali.

Sesaat sebelum pemeriksaan lanjutan di rutan, Risma kembali melakukan hal serupa. Ia ‘tak sadarkan diri’ lagi saat hendak diwawancara petugas rutan. Penyidik akhirnya membawanya ke Rumah Sakit Umum Bandung.

Menurut Kejari Medan, Risma telah tiga kali dipanggil sebagai saksi, tapi tak pernah hadir. Ia juga disebut-sebut sempat mengusir petugas dari Badan Pertanahan Nasional yang akan mengukur lahan milik PT KAI yang ia kuasai.

Lahan tersebut dulunya rumah dinas milik PT KAI. Kini telah diubah menjadi tempat usaha milik Risma. “Tersangka secara terang-terangan menghalangi penyidikan,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, Risma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan ditaksir mencapai Rp21,91 miliar. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Yogyakarta

Krista Exhibitions Buka 2026 dengan Jogja Food Expo

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:32 WIB