Drama Penangkapan Tersangka Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,9 Miliar

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Medan – Tim Kejaksaan Negeri Medan menyambangi rumah bergaya kolonial di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, pada Kamis (17/4/2025) sore. Tak sendiri, mereka menggandeng Polrestabes Medan serta petugas pemerintah daerah. Sasarannya: Risma Siahaan, 64 tahun, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,9 miliar

“Kami keluarkan surat penangkapan setelah penetapan tersangka pada hari yang sama,” kata Mochamad Ali Rizza, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Sabtu (19/4/2025). Surat itu bernomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Penyidik menghadapi perlawanan. Di rumah bercat putih itulah, Risma sempat menghalau petugas dan menolak digiring keluar. Upaya paksa pun dilakukan.

Drama tak berhenti di sana. Dalam perjalanan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Risma terus berkomunikasi dengan penasihat hukumnya. Sesampainya di rutan, ia mendadak pura-pura pingsan. Petugas kemudian memanggil dokter dari RSUD Pirngadi. “Hasilnya, tersangka dinyatakan sehat,” kata Ali.

Sesaat sebelum pemeriksaan lanjutan di rutan, Risma kembali melakukan hal serupa. Ia ‘tak sadarkan diri’ lagi saat hendak diwawancara petugas rutan. Penyidik akhirnya membawanya ke Rumah Sakit Umum Bandung.

Menurut Kejari Medan, Risma telah tiga kali dipanggil sebagai saksi, tapi tak pernah hadir. Ia juga disebut-sebut sempat mengusir petugas dari Badan Pertanahan Nasional yang akan mengukur lahan milik PT KAI yang ia kuasai.

Lahan tersebut dulunya rumah dinas milik PT KAI. Kini telah diubah menjadi tempat usaha milik Risma. “Tersangka secara terang-terangan menghalangi penyidikan,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, Risma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan ditaksir mencapai Rp21,91 miliar. (ihd)

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin
Red Notice Interpol Terbit, Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Riza Chalid

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Senin, 9 Februari 2026 - 16:05 WIB

MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru