JENDELANUSANTARA.COM, Medan – Tim Kejaksaan Negeri Medan menyambangi rumah bergaya kolonial di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, pada Kamis (17/4/2025) sore. Tak sendiri, mereka menggandeng Polrestabes Medan serta petugas pemerintah daerah. Sasarannya: Risma Siahaan, 64 tahun, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,9 miliar
“Kami keluarkan surat penangkapan setelah penetapan tersangka pada hari yang sama,” kata Mochamad Ali Rizza, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Sabtu (19/4/2025). Surat itu bernomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.
Penyidik menghadapi perlawanan. Di rumah bercat putih itulah, Risma sempat menghalau petugas dan menolak digiring keluar. Upaya paksa pun dilakukan.
Drama tak berhenti di sana. Dalam perjalanan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Risma terus berkomunikasi dengan penasihat hukumnya. Sesampainya di rutan, ia mendadak pura-pura pingsan. Petugas kemudian memanggil dokter dari RSUD Pirngadi. “Hasilnya, tersangka dinyatakan sehat,” kata Ali.
Sesaat sebelum pemeriksaan lanjutan di rutan, Risma kembali melakukan hal serupa. Ia ‘tak sadarkan diri’ lagi saat hendak diwawancara petugas rutan. Penyidik akhirnya membawanya ke Rumah Sakit Umum Bandung.
Menurut Kejari Medan, Risma telah tiga kali dipanggil sebagai saksi, tapi tak pernah hadir. Ia juga disebut-sebut sempat mengusir petugas dari Badan Pertanahan Nasional yang akan mengukur lahan milik PT KAI yang ia kuasai.
Lahan tersebut dulunya rumah dinas milik PT KAI. Kini telah diubah menjadi tempat usaha milik Risma. “Tersangka secara terang-terangan menghalangi penyidikan,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, Risma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan ditaksir mencapai Rp21,91 miliar. (ihd)













