DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. (Jennus)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyepakati usulan pemerintah dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, lanjut Dasco, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/pres/072025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto yang tengah menjalani hukuman dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI.

Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang, sedangkan amnesti menghapuskan akibat hukum pidana atas tindak pidana tertentu yang telah dijatuhi putusan pengadilan. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan DPR ini akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). “Konsekuensinya, proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Prabowo mengajukan usulan abolisi dan amnesti ini pada 30 Juli 2025. (ihd)

Berita Terkait

Ribuan Warga Zikir Kebangsaan di Monas, Layanan 13 KA Dialihkan ke Jatinegara 
Kader Muda Gerindra Sebut Ketua DPW Nasdem Iskandar ST Tendensius kepada Gubernur
MBG Tetap Jadi Program Prioritas Pemerintah Prabowo Usai Kepala BGN Diganti
Masyarakat Sebaiknya Menghindari Tiga Lokasi di Kawasan Jakarta Pusat Siang Ini
Kecongkakan Makan Siang, Pintu Kuliah Menggedor Meja Sang Utusan
Dikuasai Raksasa Teknologi, Iklan Digital Rp71 Triliun Jadi Tantangan Baru Industri Pers
Aksi Mahasiswa Serentak, Tuntut Pemulihan Ekonomi dan Supremasi Sipil
Demo Mahasiswa dalam Blokade, Menguji Pemerintahan Prabowo di Awal Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Ribuan Warga Zikir Kebangsaan di Monas, Layanan 13 KA Dialihkan ke Jatinegara 

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:25 WIB

Kader Muda Gerindra Sebut Ketua DPW Nasdem Iskandar ST Tendensius kepada Gubernur

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:22 WIB

MBG Tetap Jadi Program Prioritas Pemerintah Prabowo Usai Kepala BGN Diganti

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:10 WIB

Masyarakat Sebaiknya Menghindari Tiga Lokasi di Kawasan Jakarta Pusat Siang Ini

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:13 WIB

Kecongkakan Makan Siang, Pintu Kuliah Menggedor Meja Sang Utusan

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB