JENDELANUSANTARA.COM, YOGYAKARTA – Pola inersia birokrasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai masih terjadi di Kalimantan pada 2026. Kondisi tersebut terlihat dari besarnya organisasi yang terlibat dalam penanganan karhutla. Penilaian ini disampaikan oleh dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rijal Ramdani, M.P.A., Ph.D., selaku pakar kebijakan lingkungan.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Kehutanan, operasi pengendalian karhutla di Kalimantan hingga Jum’at (21/8) telah memasuki hari ke-48. Operasi tersebut melibatkan 12.880 personel gabungan dari berbagai unsur. Pada 19 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan juga mendeteksi 518 hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Menurut Rijal, penanganan karhutla melibatkan banyak lembaga dari tingkat pusat hingga daerah. Lembaga tersebut mencakup BMKG, BNPB, TNI, Polri, Kejaksaan, BPBD, dan Manggala Agni.
Namun, banyaknya organisasi yang terlibat justru dinilai oleh Rijal dapat memperlambat proses penanganan.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berkaitan dengan struktur birokrasi yang besar dalam penanganan karhutla. Setiap lembaga memiliki peran dan struktur organisasi yang berbeda dalam merespons kebakaran.
Menurutnya, persoalan semakin terlihat ketika intervensi pemerintah baru dilakukan setelah kebakaran terjadi. Pola tersebut membuat penanganan lebih berorientasi pada respons dibandingkan pencegahan.
“Seharusnya aktivitas yang dilakukan itu adalah memitigasi. Misalkan dengan melakukan pembasahan terhadap lahan gambut. Karena Gambut itu rentan terbakar, maka gambut itu harus dibasahi. Caranya dengan apa? Bisa dengan membuat sekat kanal,” jelas Rijal secara daring pada Rabu (26/8).
Rijal menilai, penanganan karhutla membutuhkan perubahan orientasi dari respons menuju mitigasi sebelum kebakaran membesar. Pendekatan tersebut dapat mengurangi ketergantungan terhadap pengerahan banyak lembaga ketika kondisi sudah darurat.
Ia menyebut koordinasi lintas lembaga memang tetap diperlukan dalam penanganan karhutla. Namun, koordinasi tersebut perlu diarahkan pada pencegahan dan respons awal yang lebih cepat.
Bagi Rijal, persoalan inersia bukan semata-mata disebabkan jumlah lembaga yang terlibat. Kompleksitas koordinasi menjadi persoalan ketika banyak organisasi bekerja dalam struktur penanganan yang berlapis.
“Birokrasi yang dilibatkan itu cukup besar, karena tidak hanya pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten,” imbuhnya.
Rijal menambahkan, pola tersebut menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pencegahan sebelum kebakaran berkembang. Dengan demikian, efektivitas penanganan tidak hanya bergantung pada kemampuan memadamkan api.
Perubahan orientasi tersebut dinilai penting oleh Rijal agar penanganan karhutla tidak terus mengulang pola yang sama. Pencegahan perlu ditempatkan sebagai bagian utama dalam tata kelola penanganan karhutla. (LSI)
Sumber : humas umy














