DKPP Pecat Hasyim Asy’ari, Terbukti Ubah PKPU Untuk Hasrat Pribadi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, sengaja mengubah Peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara pemilu.

Dalam putusan kasus tindak asusila yang melibatkan Hasyim terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag yang berinisial CAT, DKPP menyatakan Hasyim terbukti mengubah aturan guna mengincar CAT sejak awal.
Dalam menjalankan tugasnya, DKPP menyebut Hasyim menyusupkan kepentingan pribadi.

“Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” demikian dikutip dari salinan putusan DKPP yang diterima pada Kamis (4/7/2024).

Dalam menyusun Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Hasyim sengaja menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Pasal tersebut mengatur larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.

Perubahan ini menyederhanakan larangan tersebut menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU RI.

Sanksi ini dijatuhkan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait tindak asusila yang diadukan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak disampaikan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy Lugito bersama empat anggota majelis DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), yang mewakili terduga korban, melaporkan Hasyim ke DKPP.

Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait tindak asusila. (*)

Berita Terkait

“Polisi Ojo Ilang Kamanungsane”, Keutamaan Bagi Petugas Polisi
Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik
Sidang Praperadilan Gabriel, Pacar Pemohon: Larangan Isi Ulang Gas Portable Baru Diketahui Usai Ditangkap
Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah
Kecelakaan Kerja di Lingkungan MBG Jadi Sorotan, KP-MBG Lapor ke Penasihat Khusus Presiden
Velodrome-Manggarai Sekarang Tersambung dengan LRT, Diresmikan Operasional Agustus
Dasco Ahmad Jembatani Dialog PWI Pusat dan Hotman Paris, Sepakat Akhiri Perselisihan
Kasus Refill Gas Portable Masuk Sidang Praperadilan, Permohonan Dibacakan di PN Jakarta Utara

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:50 WIB

“Polisi Ojo Ilang Kamanungsane”, Keutamaan Bagi Petugas Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:44 WIB

Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:05 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel, Pacar Pemohon: Larangan Isi Ulang Gas Portable Baru Diketahui Usai Ditangkap

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:48 WIB

Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Lingkungan MBG Jadi Sorotan, KP-MBG Lapor ke Penasihat Khusus Presiden

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:44 WIB