Ditlantas Polda Banten Musnahkan 1.023 Unit Knalpot Brong Hasil Sitaan

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Ditlantas Polda Banten melaksanakan Press Conference pemusnahan barang bukti penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot Bising/Brong hasil sitaan selama tiga minggu terhadap kendaraan bermotor roda dua, bertempat di Outdoor Aula Serbaguna Polda Banten pada Rabu (17/01).

Kegiatan dihadiri oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dandenpom Letkol Jefri, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatannya Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan Knalpot tersebut disita dari berbagai wilayah di Provinsi Banten. Knalpot terbanyak disita dari wilayah Kota Tangerang dan Kota Serang.

“Sampai dengan saat ini, total terjadi 2.215 pelanggaran yang seluruhnya ditindak dengan teguran edukatif dan dilakukan penyitaan kenalpot Brong sebanyak 1.023 unit dengan rincian yakni Polda Banten melakukan 297 penindakan dengan knalpot yang disita 77 unit, Polresta Tangerang melakukan 265 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit, Polresta Serang Kota melakukan 380 penindakan dengan knalpot 200 unit, Polres Serang melakukan 238 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit, Polres Cilegon melakukan 241 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit, Polres Pandeglang melakukan 373 penindakan dengan knalpot yang disita 151 unit, dan Polres Lebak melakukan 421 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit,” jelas Leganek.

Leganek menyampaikan pemusnahan knalpot brong ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. “Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu dan tidak beretika,” sambungnya.

Dirlantas juga menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu pengguna jalan lain, baik pengendara maupun pejalan kaki.
Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara karena dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan penggunaan knalpot brong dinilai sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat. Dalam situasi saat ini yang telah memasuki masa kampanye Pemilu 2024, penggunaan knalpot brong, dapat memantik berbagai masalah dan menimbulkan suasana tidak kondusif.

“Melalui penindakan secara edukatif dan pemusnahan knalpot brong diharapkan dapat menciptakan suasana damai, dan kondusif di tengah masyarakat,” tutur Didik. (Wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Rumput Stadion Maulana Yusuf Tampak Menguning Usai BOOMFEST, Pengelola Diminta Beri Penjelasan
Sorotan Usai BOOMFEST 2026 di Serang: Botol Diduga Bekas Miras Ditemukan di Area Stadion
26 Tahun Banten, “Banten Bergerak, Maju Berdampak” Jadi Semangat Pembangunan
Respons Cepat Lapdu Rokok Ilegal, Polsek Cinangka Ungkap Dugaan Pemerasan
Sambangi Rumah Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Gubernur Andra Soni Kenang Momen Kebersamaan
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah, Wagub Dimyati: Banten Siap Jadi Pusat Industri Halal
P2STRATEGIK UNSERA 2026: Mahasiswa Baru didorong Bertumbuh dan Berkarya
UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Digelar, Wartawan GerbangPatriot.com Turut Ambil Bagian

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:37 WIB

Rumput Stadion Maulana Yusuf Tampak Menguning Usai BOOMFEST, Pengelola Diminta Beri Penjelasan

Minggu, 27 September 2026 - 14:24 WIB

Sorotan Usai BOOMFEST 2026 di Serang: Botol Diduga Bekas Miras Ditemukan di Area Stadion

Jumat, 25 September 2026 - 16:35 WIB

26 Tahun Banten, “Banten Bergerak, Maju Berdampak” Jadi Semangat Pembangunan

Jumat, 25 September 2026 - 16:34 WIB

Respons Cepat Lapdu Rokok Ilegal, Polsek Cinangka Ungkap Dugaan Pemerasan

Jumat, 25 September 2026 - 15:55 WIB

Sambangi Rumah Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Gubernur Andra Soni Kenang Momen Kebersamaan

Berita Terbaru