Ditlantas Polda Banten Musnahkan 1.023 Unit Knalpot Brong Hasil Sitaan

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Ditlantas Polda Banten melaksanakan Press Conference pemusnahan barang bukti penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot Bising/Brong hasil sitaan selama tiga minggu terhadap kendaraan bermotor roda dua, bertempat di Outdoor Aula Serbaguna Polda Banten pada Rabu (17/01).

Kegiatan dihadiri oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dandenpom Letkol Jefri, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatannya Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan Knalpot tersebut disita dari berbagai wilayah di Provinsi Banten. Knalpot terbanyak disita dari wilayah Kota Tangerang dan Kota Serang.

“Sampai dengan saat ini, total terjadi 2.215 pelanggaran yang seluruhnya ditindak dengan teguran edukatif dan dilakukan penyitaan kenalpot Brong sebanyak 1.023 unit dengan rincian yakni Polda Banten melakukan 297 penindakan dengan knalpot yang disita 77 unit, Polresta Tangerang melakukan 265 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit, Polresta Serang Kota melakukan 380 penindakan dengan knalpot 200 unit, Polres Serang melakukan 238 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit, Polres Cilegon melakukan 241 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit, Polres Pandeglang melakukan 373 penindakan dengan knalpot yang disita 151 unit, dan Polres Lebak melakukan 421 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit,” jelas Leganek.

Leganek menyampaikan pemusnahan knalpot brong ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. “Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu dan tidak beretika,” sambungnya.

Dirlantas juga menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu pengguna jalan lain, baik pengendara maupun pejalan kaki.
Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara karena dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan penggunaan knalpot brong dinilai sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat. Dalam situasi saat ini yang telah memasuki masa kampanye Pemilu 2024, penggunaan knalpot brong, dapat memantik berbagai masalah dan menimbulkan suasana tidak kondusif.

“Melalui penindakan secara edukatif dan pemusnahan knalpot brong diharapkan dapat menciptakan suasana damai, dan kondusif di tengah masyarakat,” tutur Didik. (Wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Kapolres Tegaskan Pengamanan Humanis dan Profesional pada Haul Akbar Menes
Sat Polairud Polres Pandeglang Bersama TNI dan BPBD Temukan Korban Hilang di Pantai Dadaplangu
Plt Kepala Kantor Pertanahan Pandeglang Tegaskan Komitmen Percepatan Program PTSL 2026
DPD II Golkar Pandeglang Finalisasi Persiapan Musda XI Periode 2025–2030
PAUD Jadi Prioritas, Bunda PAUD Banten Pastikan Anak Siap Masuk Pendidikan Dasar
Menuju HKG PKK ke-54, TP PKK Banten Lakukan Penilaian dan Pembinaan Program Strategis
SPPG Polda Banten Layani 34.381 Penerima Manfaat dari 160 Sekolah
Dua Santri Ponpes Assadilayah Terseret Ombak di Pantai Daplangu, Satu Masih Dalam Pencarian

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:33 WIB

Kapolres Tegaskan Pengamanan Humanis dan Profesional pada Haul Akbar Menes

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:54 WIB

Sat Polairud Polres Pandeglang Bersama TNI dan BPBD Temukan Korban Hilang di Pantai Dadaplangu

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:49 WIB

Plt Kepala Kantor Pertanahan Pandeglang Tegaskan Komitmen Percepatan Program PTSL 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:20 WIB

DPD II Golkar Pandeglang Finalisasi Persiapan Musda XI Periode 2025–2030

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:55 WIB

PAUD Jadi Prioritas, Bunda PAUD Banten Pastikan Anak Siap Masuk Pendidikan Dasar

Berita Terbaru