Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Melanggar Aturan Keimigrasian

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Sepanjang semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA). Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK pada  semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK.

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Silmy menjelaskan lebih lanjut bahwa bentuk TAK bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari
Wilayah Indonesia.

Sementara itu deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang
asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.

Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.

Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tutup Silmy.(*)

Berita Terkait

SMSI Minta Dewan Pers Evaluasi Sistem Verifikasi Media Siber
Konsolidasi Besar, Prof. Arthur Perintahkan Pembentukan DPD PERADI Profesional Lampung
Siswi SD Raih Hadiah Utama Motor Listrik pada Fun Walk Hari Kebebasan Pers Sedunia
Sukseskan WCCE 2026, Kementerian Ekraf Buka Kolaborasi dengan KBRI Belgia
Normalisasi Ciliwung Ditargetkan Rampung 2028–2029 akibat Kendala Lahan
SKK Migas Segera Mulai Pengeboran 13 Sumur Baru di Samboja
Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta
AHY Dorong CESGS UNAIR Jadi Pusat Unggulan Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 08:16 WIB

SMSI Minta Dewan Pers Evaluasi Sistem Verifikasi Media Siber

Senin, 11 Mei 2026 - 08:07 WIB

Konsolidasi Besar, Prof. Arthur Perintahkan Pembentukan DPD PERADI Profesional Lampung

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:50 WIB

Siswi SD Raih Hadiah Utama Motor Listrik pada Fun Walk Hari Kebebasan Pers Sedunia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:13 WIB

Sukseskan WCCE 2026, Kementerian Ekraf Buka Kolaborasi dengan KBRI Belgia

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:58 WIB

Normalisasi Ciliwung Ditargetkan Rampung 2028–2029 akibat Kendala Lahan

Berita Terbaru