Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Terseret Kasus Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dengan terdakwa sejumlah korporasi besar. Uang suap tersebut diduga diberikan oleh dua advokat melalui perantara seorang panitera.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam, menyatakan bahwa uang diberikan oleh tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif melalui Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

“Pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN (M Arif Nuryanta) diduga sebanyak Rp60 miliar, yang diberikan melalui WG (Wahyu Gunawan),” kata Qohar.

Suap tersebut diberikan saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Perkara yang diatur ialah perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiga perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa, tetapi oleh majelis hakim diputuskan tidak sebagai tindak pidana (onslag van alle recht vervolging).

“Jadi perkaranya tidak terbukti sebagai tindak pidana, meskipun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan. Ini berdasarkan pertimbangan majelis hakim,” ujar Qohar.

Kejaksaan Agung saat ini sedang menelusuri kemungkinan aliran dana suap kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. Adapun majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai oleh Djuyamto, dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Agnasia Marliana Tubalawony.

Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabat para terdakwa. Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Sementara itu, Kejagung telah menahan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto, untuk 20 hari ke depan. (ihd)