JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran ulang untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024.
Para calon mahasiswa yang telah mendaftar KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah ulang dokumen mereka melalui platform resmi Kemendikbudristek.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang sebelumnya dibuka pada 12 Februari dan ditutup pada 31 Oktober 2024 mengalami kendala di Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2). Akibatnya, calon mahasiswa diminta untuk mengunggah ulang data mereka di situs resmi Kemendikbudristek.
Pendaftaran baru untuk KIP Kuliah 2024 akan dibuka kembali mulai 29 Juli hingga 31 Oktober 2024 melalui tautan resmi di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah dengan menggunakan NIK dan NISN, serta mengunggah kembali dokumen dan data pendukung untuk pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024
- Akses laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Klik menu “Login Siswa” dan masukkan NIK, NPSN, NISN, serta alamat email aktif.
- Setelah memasukkan data, Anda akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.
- Lanjutkan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
- Setelah diterima di perguruan tinggi, lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah.
Syarat dan Ketentuan Penerima KIP Kuliah 2024
- Siswa/i SMA atau sederajat yang lulus tahun ini atau maksimal dua tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik namun keterbatasan ekonomi, didukung dokumen valid.
- Lulus seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi.
Verifikasi Keterbatasan Ekonomi
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau program bantuan pendidikan nasional lainnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
- Berada dalam kelompok miskin/rentan miskin hingga desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Calon penerima yang tidak memenuhi kriteria di atas dapat mendaftar dengan syarat pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp4.000.000 per bulan atau per anggota keluarga tidak melebihi Rp750.000, serta mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman resminya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn) atau menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177. (*)














