Data Kependudukan Dikelola dengan Ketat, Kemendagri Fokus pada Keamanan dan Akurasi Pelayanan Publik

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Mataram – Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Irawan menegaskan, elemen data kependudukan digunakan untuk memudahkan dan menjamin akuntabilitas seluruh aktivitas pelayanan publik serta menjadikannya akurat karena bersifat tunggal.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pengelola big data kependudukan tidak memberikan data kependudukan begitu saja. Melainkan dengan memberikan hak akses melalui Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan dengan tujuan untuk mencocokkan data penduduk yang dimiliki pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan Kemendagri dengan berbasis NIK,” papar Agus dalam Diskusi Panel Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Dukcapil 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (5/11/2024).

Agus menjelaskan, pemanfaatan data kependudukan daerah merupakan bentuk dukungan nyata Dinas Dukcapil (Disdukcapil) dalam rangka meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik di daerah. Ini juga sebagai kontribusi dalam mendukung ekonomi secara nasional serta menyukseskan program Asta Cita.

“Ada sejumlah elemen data yang bisa diakses lembaga pengguna daerah. Apabila ada kebutuhan lain dapat disampaikan dengan melengkapi kajian teknis kebutuhan pengguna daerah, dengan kuota pengguna daerah diberikan 200 hit/NIK per hari, sedang quota untuk user admin Disdukcapil 5 hit/NIK. Hak akses diberikan selama dua tahun masa berlaku,” imbuh Agus yang juga Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan data, serta peran aktif masyarakat dalam melindungi data pribadi. “Kami menerapkan manajemen keamanan informasi yang diatur melalui Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan,” urai Agus.

Selain itu, masih diterangkan Agus, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menkominfo Nomor 4 Tahun 2016 dan Pasal 9 Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020, penyelenggara sistem elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik Strategis harus menerapkan standar SNI ISO/IEC 27001.

Hal ini masih ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

“Pada Pasal 18A beleid ini, pengguna wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas Standar Nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan serta dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi atau keamanan siber,” ujar Agus.

Tak cukup sampai di situ, Agus menambahkan, pemerintah sangat serius mewujudkan keamanan informasi dalam ekosistem pelayanan publik berbasis digital melalui Surat Edaran Mendagri tanggal 7 Desember 2023 tentang Penerapan Standar Keamanan dengan Prioritas SNI.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Digitalisasi Layanan Haji Dimulai dari Data Kependudukan, Ini Langkah Mendagri Tito
Tak Biarkan Warga Sendiri, TP PKK dan TP Posyandu Dampingi Korban Gempa NTT
Posyandu Ternyata Tak Cuma Timbang Balita, Ini 6 SPM yang Digarap di Manggarai Timur
Iklim Usaha Kondusif Dimulai dari Regulasi yang Selaras, Ini Langkah Kemendagri
Demi Layanan Jemaah Lebih Baik, Mendagri Ajak Pemda Bersinergi
Menag: Manajemen Talenta ASN Harus Adil, Perempuan Tak Boleh Dirugikan
Masyarakat Terdampak Gempa di Manggarai Terima Bantuan TP PKK dan Posyandu Pusat
Hadir di Tengah Duka Manggarai, TP PKK dan TP Posyandu Pusat Bawa Bantuan dan Kepedulian

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Digitalisasi Layanan Haji Dimulai dari Data Kependudukan, Ini Langkah Mendagri Tito

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Tak Biarkan Warga Sendiri, TP PKK dan TP Posyandu Dampingi Korban Gempa NTT

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Posyandu Ternyata Tak Cuma Timbang Balita, Ini 6 SPM yang Digarap di Manggarai Timur

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Iklim Usaha Kondusif Dimulai dari Regulasi yang Selaras, Ini Langkah Kemendagri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Demi Layanan Jemaah Lebih Baik, Mendagri Ajak Pemda Bersinergi

Berita Terbaru