Cek Nilai Tanah Kini Bisa Online lewat Situs Bhumi ATR/BPN

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Masyarakat kini lebih mudah mengetahui nilai tanah tanpa harus menunggu survei panjang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan fitur Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dapat diakses secara daring melalui situs Bhumi ATR/BPN.

Meski tidak selalu sama dengan harga transaksi di lapangan, data ZNT dapat dijadikan acuan awal dalam jual beli properti. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada April 2025 menegaskan bahwa ZNT merupakan representasi nilai rata-rata tanah di suatu wilayah berdasarkan transaksi, penilaian, dan observasi lapangan.

“ZNT menyediakan referensi yang objektif dan dapat diandalkan, baik untuk kawasan perkotaan maupun pedesaan,” ujar Ossy.

Apa Itu Zona Nilai Tanah?

  • Definisi: ZNT adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah relatif sama pada sekumpulan bidang tanah dalam satu zona, baik bersifat nyata maupun imajiner.

  • Nilai tanah yang ditampilkan: hanya tanah dalam kondisi kosong (per meter persegi), tidak termasuk bangunan atau benda di atasnya.

  • Dasar penetapan: hasil survei serta analisis transaksi jual beli tanah di lapangan.

Fungsi ZNT

  1. Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

    • Menjadi dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    • Menjamin transparansi nilai pajak.

  2. Perencanaan Tata Ruang

    • Membantu pemerintah menyusun zonasi dan rencana pengembangan wilayah.

  3. Transparansi Pasar Properti

    • Memberikan gambaran nilai tanah yang wajar di suatu wilayah.

Cara Mengecek Nilai Tanah secara Online

Masyarakat dapat mengecek langsung melalui laman bhumi.atrbpn.go.id dengan langkah berikut:

  1. Buka laman bhumi.atrbpn.go.id.

  2. Klik “Kunjungi BHUMI” di pojok kanan atas.

  3. Gunakan kotak pencarian untuk mengetik lokasi tanah.

  4. Pilih menu Katalog Data → Dataset Utama → Zona Nilai Tanah.

  5. Klik “Tambah Data”, lalu “Terapkan Pada Peta”.

  6. Tentukan titik lokasi di peta, kemudian sistem menampilkan tabel nilai tanah.

  7. Informasi yang muncul berupa range nilai tanah per meter persegi.

Dengan layanan ini, masyarakat tidak hanya lebih mudah menakar harga lahan, tetapi juga mendapatkan acuan yang lebih transparan sebelum melakukan transaksi maupun mengurus kewajiban pajak. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru