BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Kacamata, Ini Cara Klaimnya

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - BPJS Kesehatan tanggung biaya kacamata (Istimewa)

Ilustrasi - BPJS Kesehatan tanggung biaya kacamata (Istimewa)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengalami gangguan penglihatan kini dapat memanfaatkan jaminan layanan kacamata dari BPJS Kesehatan. Namun, sebelum mengakses layanan ini, peserta wajib memastikan iuran bulanan telah dibayarkan secara rutin.

Pemanfaatan bantuan pengadaan kacamata ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan. Untuk mendapatkannya, peserta BPJS harus menjalani pemeriksaan mata terlebih dahulu dan memperoleh resep dari dokter spesialis mata.

Syarat Medis dan Ketentuan Klaim

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim pembelian kacamata jika memenuhi syarat medis, yaitu memiliki gangguan penglihatan dengan minimal sferis 0,5 dioptri dan/atau silindris 0,25 dioptri. Layanan ini dapat dimanfaatkan maksimal satu kali dalam dua tahun.

Prosedur Pengajuan Kacamata BPJS

  1. Kunjungan ke Faskes Tingkat Pertama
    Prosedur dimulai dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang tertera di kartu BPJS. Dari sana, peserta harus meminta surat rujukan ke dokter spesialis mata.

  2. Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Mata
    Surat rujukan dibawa ke fasilitas layanan mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah pemeriksaan, dokter akan memberikan resep kacamata sesuai kebutuhan medis peserta.

  3. Legalisasi Resep dan Pengambilan Kacamata
    Resep dari dokter harus dilegalisasi. Peserta kemudian bisa mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memesan atau mengambil kacamata. Sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan saat proses ini.

Besar Bantuan Biaya Kacamata

BPJS Kesehatan memberikan bantuan pembelian kacamata berdasarkan kelas perawatan peserta sebagai berikut:

  • Kelas 3: Rp165.000

  • Kelas 2: Rp220.000

  • Kelas 1: Rp330.000

Peserta bisa memilih kacamata sesuai harga yang ditentukan atau menambah biaya pribadi apabila harga kacamata melebihi plafon yang disediakan.

Dengan prosedur yang cukup sederhana dan biaya yang ditanggung sebagian atau seluruhnya oleh negara, manfaat ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan yang patut dimanfaatkan oleh masyarakat. (ihd)

Berita Terkait

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terbaru