Bolehkah Menggonta-ganti Warna Air Radiator Mobil?

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Cairan pendingin radiator memiliki peran vital dalam menjaga suhu mesin dan mencegah korosi. Tersedia dalam berbagai warna seperti merah, hijau, biru, dan kuning, cairan ini bukan sekadar pilihan visual, tetapi juga mencerminkan komposisi yang berbeda-beda.

Meskipun demikian, beberapa pemilik mobil kerap menggonta-ganti warna air radiator. Apakah hal ini diperbolehkan? Muchlis, pemilik Garasi Auto Service, bengkel spesialis Toyota dan Mitsubishi, menyatakan bahwa mengganti warna coolant sebenarnya tidak masalah.

“Boleh saja, tetapi tidak ada manfaatnya,” ujar Muchlis kepada media. Ia menambahkan bahwa setiap merek mobil biasanya memiliki warna cairan radiator yang sesuai dengan spesifikasi mereka. “Misalnya, Toyota dan Daihatsu menggunakan cairan berwarna merah muda, sedangkan Honda, Mitsubishi, Nissan, dan Suzuki umumnya menggunakan warna hijau,” jelasnya.

Muchlis juga memberikan saran bagi pemilik mobil yang ingin mengganti air radiator sendiri. “Pastikan melakukan pembuangan udara atau bleeding agar sistem pendinginan bekerja maksimal,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa beberapa mobil dilengkapi dengan nepel pembuangan udara saat mengisi coolant. “Pastikan udara keluar dari nepel sebelum menutupnya. Nepel berfungsi sebagai ventilasi udara yang terjebak dalam sistem pendingin,” tutur Muchlis. Jika mobil tidak dilengkapi nepel, udara bisa dikeluarkan dengan menghidupkan mesin saat pengisian dan membiarkan udara keluar dari tutup radiator.

Dengan demikian, meski menggonta-ganti warna air radiator diperbolehkan, penting untuk tetap memperhatikan prosedur yang benar demi menjaga performa sistem pendinginan. (*)

Berita Terkait

Menteri Ekraf Dukung Pencanangan GALANG RTHB, Dorong Ruang Terbuka sebagai Pusat Aktivitas Kreatif
Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi dengan ICCN untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah
Kementerian Ekraf Ingin Kolaborasi Industri Musik Indonesia Tumbuh Lewat Platform Gig Life Pro
Sekda Kota Bekasi Hadiri Rapat Finalisasi Perubahan Permendagri Batas Daerah Bekasi–Jakarta Timur
Muskot PSTI Jakarta Barat Tetapkan Dr. Diding Pimpin Organisasi Periode 2026–2030
Rilis CATAHU 2025, JarNas Dorong Reformasi Hukum dan Perlindungan Korban TPPO
Menteri Ekraf Dukung Ekspansi Musik Indonesia Perkuat Pasar Regional
PWI: Sinergi Multi-Pihak Jadi Kunci Keberhasilan HPN 2026 Banten

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:53 WIB

Menteri Ekraf Dukung Pencanangan GALANG RTHB, Dorong Ruang Terbuka sebagai Pusat Aktivitas Kreatif

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:24 WIB

Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi dengan ICCN untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:06 WIB

Kementerian Ekraf Ingin Kolaborasi Industri Musik Indonesia Tumbuh Lewat Platform Gig Life Pro

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:36 WIB

Sekda Kota Bekasi Hadiri Rapat Finalisasi Perubahan Permendagri Batas Daerah Bekasi–Jakarta Timur

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:01 WIB

Muskot PSTI Jakarta Barat Tetapkan Dr. Diding Pimpin Organisasi Periode 2026–2030

Berita Terbaru