BPNT Tahap 2 Rp600.000 Disalurkan, Begini Cara Cek Penerima dan Pencairan

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 senilai Rp600.000 kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Dana ini disalurkan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BPNT dapat melakukan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara daring maupun luring.

Berikut rincian terkait penerima dan mekanisme pencairan BPNT tahap 2.

Syarat Penerima BPNT Tahap 2

Tidak semua warga berhak menerima BPNT tahap 2. Penerima harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang serupa.

Cara Cek Status Penerima BPNT

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos BPNT melalui tiga cara berikut:

  1. Melalui Situs Resmi Kemensos

    • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
    • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP.
    • Masukkan NIK KTP yang ingin diperiksa.
    • Masukkan kode captcha dan klik “Cari Data”.
    • Hasil pencarian akan menampilkan status penerima bansos.
  2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

    • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
    • Daftarkan akun dengan NIK KTP dan nomor HP.
    • Masuk ke aplikasi, pilih menu Cek Bansos.
    • Masukkan NIK dan wilayah domisili, lalu klik “Cari Data”.
  3. Melalui Kantor Kelurahan atau Desa

    • Warga yang tidak memiliki akses internet dapat mengecek langsung di kantor kelurahan atau desa.
    • Petugas akan membantu mencocokkan data penerima dengan basis data Kemensos.

Mekanisme Penyaluran Dana BPNT

Dana BPNT tahap 2 sebesar Rp600.000 akan disalurkan melalui tiga metode berikut:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Dana dapat diambil melalui e-warong atau agen bank yang bekerja sama dengan pemerintah.
  • Transfer ke rekening bank: Bagi penerima yang memiliki rekening bank yang terdaftar dalam sistem BPNT.
  • Melalui kantor pos: Untuk penerima di wilayah yang belum memiliki akses perbankan.

Jika masyarakat memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, mereka dapat mengajukan diri melalui mekanisme pendaftaran di kelurahan setempat. Pemerintah mengimbau agar masyarakat hanya mengacu pada sumber informasi resmi untuk menghindari penipuan terkait penyaluran bansos. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh
Jangan Dengar Apa Kata Calo, Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjang SIM di Oktober
Sanly Liu Raih Mahkota Miss Universe Indonesia 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya

Berita Terbaru