JENDELANUSANTARA.COM, Badung, Bali — Larut malam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (13/12/2025), menjadi penanda berakhirnya kunjungan empat warga negara asing (WNA) di Bali. Seorang perempuan asal Inggris berinisial TEB, yang dikenal sebagai bintang porno dengan nama Bonnie Blue, dipulangkan ke negara masing-masing setelah dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian dan hukum lalu lintas.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menyatakan, deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap penyalahgunaan izin tinggal. “Kami telah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung.
TEB, 26 tahun, diterbangkan ke Inggris pada Sabtu dini hari pukul 00.30 Wita. Ia tidak sendiri. Dua rekan sesama warga Inggris berinisial LAJ dan INL serta seorang warga Australia berinisial JJT turut dideportasi. Keempatnya dipulangkan setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12/2025).
Dalam putusan tersebut, JJT dan INL dinyatakan melanggar izin keimigrasian. Adapun TEB dan LAJ dikenai tuntutan berlapis: pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran keimigrasian berkaitan dengan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata (visa on arrival/VoA) yang mereka gunakan saat memasuki Bali pada 6 November 2025.
Sementara itu, pelanggaran lalu lintas menjerat TEB dan LAJ karena menggunakan kendaraan bak terbuka bertuliskan “Gangbus” untuk mengangkut orang. Hakim menilai kendaraan tersebut tidak diperuntukkan bagi penumpang, sehingga keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. TEB dijatuhi denda Rp200.000.
Soal dugaan pornografi, Kepala Polres Badung Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Batubara menjelaskan, pemeriksaan digital forensik memang menemukan video bermuatan sensual di telepon seluler TEB. Namun, video tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan. Karena itu, unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai tidak terpenuhi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Badung pada Kamis (4/12), polisi turut mengamankan sejumlah barang, antara lain pelumas, kondom, dan pil kuat. Meski demikian, barang-barang tersebut tidak cukup untuk menjerat pidana pornografi.
Selain deportasi, Imigrasi Ngurah Rai juga menjatuhkan sanksi penangkalan masuk ke Indonesia terhadap keempat WNA tersebut. Di sisi lain, 16 WNA lainnya, terdiri atas 14 warga Australia, satu warga Iran, dan satu warga Ukraina, dilepaskan karena berstatus sebagai saksi. Mereka diketahui berada di sebuah studio di Pererenan, Badung, saat agenda pembuatan konten media sosial berlangsung.
Kasus ini kembali mengingatkan ketatnya batas antara aktivitas wisata dan kegiatan komersial di Bali. Di tengah arus wisatawan mancanegara yang terus mengalir, otoritas menegaskan bahwa keramahan Pulau Dewata tetap berpijak pada kepatuhan terhadap hukum dan etika yang berlaku. (ihd)













