Bikin SIM Sesuai Kendaraan, Ini Rincian Fungsi dan Tarif 2025

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaya bervariasi, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan bermotor merupakan syarat utama bagi pengendara di jalan raya. Setiap golongan SIM—A, B, C, dan D—memiliki peruntukan berbeda tergantung pada karakteristik kendaraan yang digunakan.

Dasar hukum biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian jenis SIM, kegunaannya, serta besar biaya pembuatannya:

SIM A

  • Peruntukan: Kendaraan roda empat dengan berat tak melebihi 3.500 kg.

  • Jenis:

    • SIM A untuk mobil pribadi

    • SIM A Umum untuk sopir angkutan umum

  • Biaya penerbitan: Rp 120.000

SIM B

  • Jenis:

    • SIM B1: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg

    • SIM B2: Untuk kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan

  • Biaya penerbitan: Rp 120.000 (baik B1 maupun B2)

SIM C

  • Diperuntukkan bagi: Sepeda motor dengan kategori berbeda menurut kapasitas mesin

  • Jenis dan peruntukan:

    • SIM C: Sepeda motor ≤ 250 cc

    • SIM CI: Sepeda motor > 250 cc s.d. 500 cc atau sepeda motor listrik

    • SIM CII: Sepeda motor > 500 cc atau sejenis bertenaga listrik

  • Biaya penerbitan: Rp 100.000 (untuk semua kategori SIM C)

SIM D

  • Dikhususkan bagi: Penyandang disabilitas

  • Jenis dan kesetaraan:

    • SIM D: Setara SIM C (sepeda motor)

    • SIM DI: Setara SIM A (mobil pribadi)

  • Biaya penerbitan: Rp 50.000

Catatan penting:
Seluruh tarif di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang besarannya dapat berbeda-beda tergantung lokasi pelayanan SIM.

Dengan memahami fungsi dan biaya masing-masing SIM, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib dalam berkendara serta menaati aturan berlalu lintas sesuai dengan kategori kendaraan yang digunakan. (ihd/ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru