Bikin SIM C 2025, Biaya Tetap Rp100.000, Ini Syarat dan Ketentuannya

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Bagi pengendara sepeda motor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat wajib untuk dapat berkendara secara sah di jalan raya. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sejumlah ketentuan tarif dan persyaratan dalam pembuatan SIM C yang berlaku secara nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). SIM C sendiri kini terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Berikut rincian biaya dan syarat pembuatan SIM C pada tahun 2025:

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C
  • Pembuatan baru SIM C (semua golongan): Rp 100.000

  • Perpanjangan SIM C (semua golongan): Rp 75.000

  • Catatan: Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan jasmani dan tes psikologi, karena besaran tarifnya bergantung pada kebijakan masing-masing klinik yang ditunjuk.

Kategori SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin
  1. SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc

  2. SIM CI: untuk sepeda motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk motor listrik

  3. SIM CII: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan listrik sejenis

Syarat Pengajuan SIM C

Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  • Berusia minimal 17 tahun

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan tes psikologi

  • Mengisi formulir permohonan, baik secara langsung maupun daring melalui situs resmi Polri

  • Mengikuti dan lulus ujian teori serta praktik mengemudi

  • Untuk SIM CI, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal 1 tahun

  • Untuk SIM CII, pemohon harus sudah memiliki SIM CI minimal 1 tahun

Dengan rincian tarif dan persyaratan yang telah ditetapkan, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur resmi demi kelancaran proses pembuatan atau perpanjangan SIM. Polri juga mendorong pemohon untuk memanfaatkan layanan pendaftaran daring guna mempercepat proses administrasi dan meminimalkan antrean. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB