Biaya Resmi Pembuatan SIM Baru, Tak Perlu Lagi Gunakan Calo

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembuatan SIM baru. (Jennus)

Proses pembuatan SIM baru. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Proses pembuatan SIM saat ini dapat diurus langsung oleh pemohon dengan biaya resmi yang terjangkau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, SIM merupakan bukti kompetensi mengemudi sehingga wajib melalui ujian teori dan praktik. “Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan kartu identitas,” ujar Yusri.

Berikut rincian biaya resmi pembuatan SIM baru dan perpanjangan:

Biaya Pembuatan SIM Baru:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan

  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 100.000 per penerbitan

  • SIM D, SIM DI: Rp 50.000 per penerbitan

  • SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Biaya Tambahan (perkiraan, di luar Satpas):

  • Tes kesehatan: sekitar Rp 35.000

  • Tes psikologi: sekitar Rp 60.000

  • Asuransi: sekitar Rp 50.000

Catatan penting:

  • Biaya tes kesehatan dan psikologi dapat berbeda-beda sesuai fasilitas kesehatan atau lembaga psikologi.

  • Pemeriksaan dilakukan langsung oleh dokter atau psikolog di luar Satpas.

  • Kapolri menegaskan petugas dilarang melakukan pungutan tambahan di luar ketentuan.

  • Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan berlaku di delapan negara anggota ASEAN—Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura—setelah nomor SIM menyesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru