Berkat Pencapaian Strategis, Tunjangan Kinerja di Kementerian Ini Naik 100 Persen

Sabtu, 17 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berhasil mencapai tonggak sejarah baru dengan naiknya tunjangan kinerja (tukin) pegawai hingga 100 persen. Kenaikan ini terjadi setelah Kementerian BUMN berhasil memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.

Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan kabar baik ini melalui akun Instagram resminya pada Rabu (14/8/2024). “Alhamdulillah, untuk pertama kalinya Kementerian BUMN memenuhi persyaratan untuk kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN,” tulisnya.

Pencapaian ini tak lepas dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan capaian proyek-proyek strategis lainnya. Kementerian PAN-RB juga menilai Kementerian BUMN telah memenuhi kriteria lainnya, termasuk indeks reformasi birokrasi di atas 85 persen dan penyederhanaan birokrasi lebih dari 70 persen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas turut memberikan apresiasi atas kinerja gemilang Kementerian BUMN ini. “Berbagai capaian kinerja dari Kementerian BUMN kita apresiasi dan salah satunya berdampak kepada pemberian kenaikan tunjangan kinerja,” ujarnya dalam video yang diunggah Erick.

Erick menegaskan, meski berhasil meraih capaian ini, Kementerian BUMN tidak akan berpuas diri dan akan terus bertransformasi demi kontribusi lebih besar bagi negara dan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ
Olahraga Intens, Jangan Asal Minum Obat Masuk Angin Saat Perut Tak Nyaman
Cryshnanda: Art Policing Bisa Jadi Cooling System di Era Post Truth
Kongkow, Seni, dan Tawa sebagai Cara Meredam Ketegangan
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung
Sidang Perdana Gas Portable di PN Jakarta Utara, 15 Advokat LBH Peradi Profesional Turun Mendampingi
Hari Pramuka ke-65, Cik Ujang Terima Lencana Melati di Cibubur
Irma Yuliana Bebas dari Penahanan, Kejari Jaktim Bersikap

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Olahraga Intens, Jangan Asal Minum Obat Masuk Angin Saat Perut Tak Nyaman

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Cryshnanda: Art Policing Bisa Jadi Cooling System di Era Post Truth

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Kongkow, Seni, dan Tawa sebagai Cara Meredam Ketegangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung

Berita Terbaru