Berita Bayaran di Belakang Kamera: Ketika Media Menjual Nurani

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Di ruang redaksi yang sempit dan lampu neon yang berkedip lemah, rangkaian kata mengudara seperti biasa. Seorang presenter TV membacakan berita dengan intonasi profesional, menyampaikan kritik tajam kepada Kejaksaan Agung. Namun tak semua tahu: berita itu lahir bukan dari investigasi, melainkan dari transaksi.

TB, seorang presenter dari stasiun televisi lokal JAK TV, kini berada dalam sorotan. Ia diduga menerima ratusan juta rupiah dari dua advokat untuk membuat dan menyebarluaskan berita negatif tentang Kejaksaan. Bila terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran kode etik jurnalistik—ini adalah prostitusi informasi.

“Ini gejala lama yang muncul lagi ke permukaan,” ujar seorang redaktur senior di sebuah media nasional, yang meminta namanya dirahasiakan. “Bedanya, sekarang lebih terang-terangan dan lebih berani.”

Di musim politik yang panas, uang dan informasi berdansa di ruang-ruang gelap. Berita tak lagi dihasilkan dari proses jurnalistik yang jujur dan independen, melainkan dari kesepakatan di luar kamera. Transaksi di balik berita bukan rahasia lagi, “Kalau musim kampanye, media jadi ladang basah. Ada berita pesanan, ada iklan terselubung, semua pakai harga.”

Pers, yang semestinya menjadi mata publik untuk mengawasi kekuasaan, kini justru menjadi alat kekuasaan untuk menyerang atau membela. Undang-undang Pers No. 40/1999 dijadikan tameng, seolah semua produk jurnalistik adalah hasil kontrol sosial. Padahal, sebagaimana kata pepatah lama, tidak semua yang tampak seperti berita adalah kebenaran.

Apa jadinya bila pers, yang katanya pilar keempat demokrasi, justru menjadi batu loncatan bagi kepentingan sempit? Demokrasi akan runtuh bukan oleh peluru atau tirani, tapi oleh mikrofon yang disewa.

Dewan Pers sering kali berada dalam posisi sulit: menjadi penjaga etika, tapi tak punya taji untuk menindak. Penilaian etik dilakukan, tapi di luar itu, dugaan pidana seperti suap dan transaksi gelap tetap harus ditangani oleh penegak hukum. Di sinilah dilema itu membuncah: ketika wartawan menyalahi kode etik, siapa yang berhak bicara? Dewan Pers, atau aparat?

Masalah TB bukan hanya tentang seorang presenter yang mungkin tergelincir. Ini adalah cermin kusam dari media kita hari ini. Ketika siapa pun bisa menjadi wartawan, dan media bisa didirikan tanpa syarat, kontrol terhadap jurnalisme nyaris nihil. Pendidikan jurnalistik kalah oleh viralitas dan trafik. Kode etik digantikan oleh algoritma dan buzzer.

Dan publik? Mereka menatap layar, percaya apa yang dibaca, dan mengira itu kebenaran. Mereka tak tahu, kadang-kadang, yang disampaikan bukanlah suara nurani, melainkan suara uang. (ihd)

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin
Red Notice Interpol Terbit, Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Riza Chalid

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Senin, 9 Februari 2026 - 16:05 WIB

MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru