Bawaslu Kota Bekasi Akan Dilaporkan Ke DKPP Soal Putusan Perkara Jersey Nomor 2

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Bekasi, Ketua Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Bekasi, Lunika Fadluraby menyatakan akan melaporkan Bawaslu Kota Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait putusan perkara jersey nomor 2.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan Bawaslu Kota Bekasi ke DKPP yang kami nilai tidak cermat dalam menangani perkara ini,” ujarnya pada Senin (29/1/2024).

Bawaslu Kota Bekasi dinilai tidak cermat dalam mengambil keputusan terkait perkara Jersey nomor 2 yang dipegang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pertandingan sepak bola persahabatan di Stadion Patriot Chandrabaga beberapa waktu lalu.

LPP KAMMI Kota Bekasi menyayangkan putusan Bawaslu Kota Bekasi tentang perkara Jersey bernomor punggung 2 yang di pegang secara bersamaan oleh ASN pada tanggal 29 Desember 2023 di Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi.

Dalam putusan itu memutuskan bahwa dalam perkara tersebut tidak terjadi pelanggaran pemilu, karena tidak terpenuhi unsur citra diri dan dianggap tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Menurut kami, putusan Bawaslu Kota Bekasi tidak objektif dan tidak cermat. Karena berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 unsur citra yang dimaksud meliputi nomer urut, dan foto/gambar yang dalam insiden Jersey tersebut sudah cukup mengarah kepada dukungan salah satu paslon. Dan menurut SKB nomor 2 tahun 2022 ASN dilarang keras berpose jari, yang merujuk kepada nomer urut kandidat capres dan cawapres tertentu,” tegasnya.

Apalagi insiden yang terjadi belakangan ini, menggunakan alat peraga berupa Jersey bernomor punggung angka 2 secara bersamaan. Sehingga menurut SKB nomor 2 tahun 2022 yang ditetapkan oleh MenPanRB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Komisi Aparatis Sipil Negara Republik Indonesia dan Bawaslu RI, menyebut bahwa ini termasuk bentuk pelanggaran pemilu yaitu memperagakan simbol keberpihakan.

Menurut Undang undang nomor 7 tahun 2017 ASN dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan mengarah ke salah satu paslon yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. “Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan putusan Bawaslu Kota Bekasi yang tidak cermat.

Sebelumnya, (22/1) Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan hasil pengembangan terkait kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran dalam kasus Jersey nomor punggung 2. (Denis)

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Tanggung Penuh Biaya Korban Kebakaran SPBE
Menuju EPA Championship, Tim U-19 FC Bekasi City Dapat Dukungan Pemkot Bekasi
Dorong Transisi Energi, SPKLU Ultra Fast Charging Resmi Hadir di Kota Bekasi
Banmus DPRD Kota Bekasi Susun Agenda April 2026, Antisipasi Dampak WFH ASN
Banmus DPRD Kota Bekasi Bahas Agenda Kerja April 2026 dan Isu Strategis Kedewanan
DPRD Bekasi Gelar Paripurna LKPJ 2025, Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif
Abdul Harris Bobihoe: Dapur MBG Wajib Penuhi Standar Higiene dan Halal
Tri Adhianto: Kebersihan Tanggung Jawab Bersama

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 11:29 WIB

Pemkot Bekasi Tanggung Penuh Biaya Korban Kebakaran SPBE

Rabu, 1 April 2026 - 16:34 WIB

Menuju EPA Championship, Tim U-19 FC Bekasi City Dapat Dukungan Pemkot Bekasi

Rabu, 1 April 2026 - 16:26 WIB

Dorong Transisi Energi, SPKLU Ultra Fast Charging Resmi Hadir di Kota Bekasi

Rabu, 1 April 2026 - 11:25 WIB

Banmus DPRD Kota Bekasi Susun Agenda April 2026, Antisipasi Dampak WFH ASN

Rabu, 1 April 2026 - 00:07 WIB

Banmus DPRD Kota Bekasi Bahas Agenda Kerja April 2026 dan Isu Strategis Kedewanan

Berita Terbaru