Oleh: Novita Sari Yahya – Peneliti, Penulis, dan National Direktur Indonesia 2023-2024
PERNYATAAN Ridwan Kamil tentang “janda-janda akan disantuni dan diurus lahir batin” dalam salah satu kegiatan kampanyenya sebagai calon Gubernur DKI, sempat menimbulkan kegaduhan publik. Kalimat yang disampaikan dengan gaya jenaka itu justru menyingkap lapisan persoalan lama: seksisme, cara pandang patriarkis, dan warisan panjang ideologi bapak-ibuisme dalam masyarakat Indonesia.
Reaksi keras terutama datang dari kalangan perempuan. Pertanyaannya sederhana, apakah pernyataan tersebut mencerminkan seksisme? Menurut Komnas HAM, seksisme adalah diskriminasi berbasis gender yang menempatkan laki-laki lebih superior daripada perempuan. Sedangkan misogini adalah bentuk diskriminasi yang berakar pada kebencian terhadap perempuan. Dua istilah itu kini kembali relevan dalam membaca dinamika politik kita.
Jejak Ideologi Orde Baru
Fenomena ini mengingatkan pada tesis Julia Suryakusuma dalam disertasinya mengenai State Ibuism atau ibuisme negara. Pada masa Orde Baru, peran perempuan dibingkai dalam ruang domestik: sebagai istri, ibu, dan pengasuh generasi penerus bangsa. Bapak diposisikan sebagai pusat kekuasaan, sementara ibu hanyalah perantara.
Meski Orde Baru telah lama berakhir, jejak ibuisme masih mengendap dalam kesadaran kolektif masyarakat, bahkan tercermin dari ucapan pejabat publik. Perempuan tetap ditempatkan dalam bayang-bayang domestik, bukan sebagai individu dengan hak penuh di ruang publik.
Padahal, perempuan kini menanggung beban ganda: sebagai ibu rumah tangga sekaligus penopang ekonomi keluarga. Kondisi itu menyumbang tingginya angka kematian ibu di Indonesia. Data Kementerian Kesehatan mencatat, jumlah kematian ibu pada 2022 mencapai 4.005 kasus, meningkat menjadi 4.129 kasus pada 2023.
Ketimpangan yang Nyata
Angka-angka lain menguatkan fakta ketidakadilan gender. Sekitar 66 persen pekerja informal di Indonesia adalah perempuan, mayoritas dengan upah rendah tanpa perlindungan jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan (KPPPA, 2023).
Remaja perempuan juga menghadapi risiko serius. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat, 19,6 persen remaja usia 14-19 tahun pernah mengalami kehamilan tak diinginkan. Sebagian berujung pada aborsi, dengan WHO memperkirakan 750.000 hingga 1,5 juta kasus terjadi setiap tahun di Indonesia.
Di sisi lain, praktik pernikahan anak memang menurun, dari 65 ribu kasus pada 2021 menjadi 31 ribu pada 2023. Namun, angka ini tetap mencerminkan kerentanan posisi perempuan.
Tantangan Kebijakan Publik
Gubernur, bupati, dan wali kota memiliki peran penting merancang program pemberdayaan perempuan melalui APBD. Instrumen Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) seharusnya menjadi landasan, bukan sekadar formalitas.
Korupsi, yang kerap membelit pengelolaan APBD, memperburuk keadaan. Bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak perempuan miskin untuk memperoleh akses pada layanan publik.
Pernyataan pejabat yang bias gender, seperti yang dilontarkan Ridwan Kamil, menunjukkan betapa isu kesetaraan belum sepenuhnya dipahami di level kebijakan. Padahal, pembangunan manusia, terutama perempuan, adalah kunci menuju cita-cita Generasi Emas 2045.
Menatap ke Depan
Indonesia membutuhkan pejabat yang sensitif gender, yang memahami bahwa perempuan bukan sekadar “janda” atau “ibu rumah tangga”, melainkan warga negara penuh dengan hak dan kapasitas yang sama.
Pernyataan Bung Hatta layak direnungkan kembali: “Jika kamu mendidik satu laki-laki, maka kamu mendidik satu orang. Namun jika kamu mendidik satu perempuan, maka kamu mendidik satu generasi.”
Dengan demikian, pernyataan yang tampak remeh bisa jadi cermin dari persoalan besar: apakah bangsa ini sungguh-sungguh menghargai perempuan sebagai mitra setara dalam pembangunan? (*)













