Banten Capai Peringkat 4 IPP 2024, Gubernur Terima Penghargaan

JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta – Provinsi Banten menempati Peringkat 4 nasional dalam Indek Pembangunan Pemuda Indonesia (IPP) 2024 pada domain kesehatan dan kesejahteraan dengan nilai 53,33 poin. Atas capaian itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar raih penghargaan dari Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Ario Bimo Nandito Ariotedjo pada Launching Indeks Pembangunan Pemuda Indonesia 2024 di Yogyakarta, Senin (5/8/2024).

Pelayanan kepemudaan Pemerintah Provinsi Banten mengalami trend positif dengan meningkatnya IPP dari 52,17 poin di tahun 2023 menjadi 53,33 poin pada tahun 2024.

Sebagai informasi, Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) adalah sebuah instrumen untuk memberikan gambaran kemajuan pembangunan pemuda di Indonesia. Kehadiran Website IPP Indonesia ini dapat menjadi rujukan bagi kebijakan dan strategi pembangunan pemuda di Indonesia. Selain itu website ini diharapkan dapat pula menjadi acuan dalam rangka koordinasi lintas sektor penyelenggaraan kepemudaan, baik pada tingkat pusat maupun daerah sebagaimana tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Indikator IPP meliputi bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan, serta gender dan diskriminasi. Bidang pendidikan: rata-rata lama sekolah, Angka Partisipasi Kasar (APK) sekolah menengah, serta APK perguruan tinggi. Bidang kesehatan dan kesejahteraan meliputi angka kesakitan pemuda, persentase korban kejahatan, persentase pemuda yang merokok, serta persentase remaja perempuan yang sedang hamil.

Bidang lapangan dan kesempatan kerja meliputi; persentase pemuda wirausaha kerah putih dan tingkat pengangguran terbuka. Bidang partisipasi dan kepemimpinan meliputi; persentase pemuda yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan, persentase pemuda yang aktif dalam organisasi, serta persentase pemuda yang memberikan saran atau pendapat dalam rapat. Bidang gender dan diskriminasi meliputi; angka perkawinan usia anak, persentase pemuda perempuan berusia 16–24 tahun yang sedang menempuh pendidikan tingkat SMA ke atas, serta persentase pemuda perempuan yang bekerja di sektor formal.(Wan)

Sumber:  Adpim